Bondowoso l Detikkasus.com – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Amir Hidayat resmi ditahan setelah tersangka ke dua terkait kasus korupsi dana bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Setelah ditetapkan menjadi tersangka Ke 3, Pihak Kejaksaan menahan Amir Hidayat sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro saat Press Realese di Kejaksaan setempat. “Amir Hidayat mantan Kepala Dinas Sosial dan saat ini masih aktif menjabat sebagai eselon II, maka hari ini kita lakukan penahan, “ungkapnya.
Kajari juga merangkan, Pada saat pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, tersangka dalam memberikan keterangan yang berbelit – belit, bahkan secara sengaja menutup – nutupi semua pertanyaan yang diajukan. “Pada saat mulai awal pemeriksaan tersangka ini tidak koperatif, karena selalu berbelit – belit, bahkan dirinya mengakui jika uang dari Kemensos menerima tapi lupa jumlahnya, “paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, meskipun tersangka telah mengembalikan uang Negara dengan nilai ratusan juta rupiah, pihak Kejaksaan tidak akan memberi simpati kepada tersangka.
Alih – alih tersangka mengembalikan karena ada keinginan dirinya dibebaskan, bahkan Kajari tidak akan tinggal diam setelah tersangka ke 3 ini ditahan.
Disamping itu Kajari membeberkan, tersangka mengembalikan uang Negara sebesar Seratus Juta sejak hari ini. “Kita masih melakukan pengembangan lagi, kemungkinan besar ada tersangka lagi. Kita saat ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi, “terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan 2 tersangka inesial i, dan B, dan ditambah 1 tersangka. Dan sampai saat ini kasus tindak pidana Korupsi KUBE masih ada 3 tersangka. (Yus)