Orangtua Siswa Bangga, Sekolah SMA Negeri 06 Kaur Mematuhi SE Gubernur

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Sekolah Negeri SMA 06 Kaur terletak di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merupakan satu-satu nya sekolah Menengah Atas di Kabupaten Kaur yang patuh serta melaksanakan himbauan berdasarkan SE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Wali siswa/orang tua siswa di SMA 06 Kaur merasa kagum dengang kebijakan dari pimpinan sekolah dengan dewan guru,yang mana dalam praktek tugas belajar mengajar tiap-tiap anak di bebaskan dari bermacam bentuk pungutan yang bersipat mengikat.

Baca Juga:  Jonny Gultom Kadis Pendidikan Humbahas Kunker ke SMPN 1 Pollung

Sekolah ini menerapkan surat edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menjalankan amanat Permendikbud nomor 75/2020 pasal 10 yang berbunyi:

” Pasal 10

(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Baca Juga:  Kunjungi SMKN 2 Singkawang Sutarmidji Ajak Jadi Guru yang Kreatif dan Inovatif

(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:

a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

c. pengembangan sarana prasarana; dan

d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga:  Kades Selasih bersama Sekdes Menyampaikan Klarifikasi, Salah Informasi Saja

(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:

a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Sebagai orang tua merasa bangga bukan berarti bangga dengan sekolah gratis,akan tetapi Kepala Sekolah dan Dewan guru,taat pada aturan lebih tinggi ujar nya,dan ini patut menjadi contoh sekolah menengah yang lain ujar nya,sumber orang tua murid di SMA 06 Kaur.

(Reza)

Berita Terkait

SDN 1 Pakel Lumajang Mengikuti Karnaval Agustusan
Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis
Terkait Robohnya Tiga Ruang Belajar Siswa SMKN 1 Tanjab Barat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
Tiga Ruang Kelas SMKN 1 Kualatungkal Roboh
Diiringi Pentas Seni SDN 3 Karanganyar gelar Acara Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa Berprestasi 
Kapolresta Cirebon Bersama Kadinkes Kabupaten Cirebon Berikan Penyuluhan Kepada Siswa SMAN 1 Gegesik
Spektakuler SMKN 1 Gabuswetan gelar Acara Pelepasan Siswa/Siswi Terbaik
Jalan Perkebunan Hamparan Labu Kembung Batu Belawang Di Bangun

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:43 WIB

SDN 1 Pakel Lumajang Mengikuti Karnaval Agustusan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:41 WIB

Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:55 WIB

Terkait Robohnya Tiga Ruang Belajar Siswa SMKN 1 Tanjab Barat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Sabtu, 13 Juli 2024 - 19:57 WIB

Tiga Ruang Kelas SMKN 1 Kualatungkal Roboh

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:56 WIB

Diiringi Pentas Seni SDN 3 Karanganyar gelar Acara Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa Berprestasi 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB