Makassar, detikkasus.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika mengelar aksi unjukrasa di beberapa titik salah satunya di Markas kepolisian Daerah provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan kasus Obat daftar G yang melibatkan Alex seorang bandar yang menjadi tersangka.
Pengunjukrasa menilai supremasi penegakan hukum hari ini menjadi sebuah permainan yang menarik yang di pertontonkan oleh para oknum penegak hukum, semua elemen penegakan hukum dengan mudahnya di pengaruhi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan sang penguasa dimana Hukum tidak lagi menjadi sesuatu hal yang menakutkan bagi sang pelanggarnya melainkan menjadi sesuatu hal yang di sepelehkan dimana realitas yang kita saksikan hukum telah tumpul keatas namun tajam kebawah, siapa pun yang berduit dan berkuasa mampu lolos dari jeratan hukum yang ada.
Menurut pengunjukrasa Penaganan kasus yang melibatkan sang bandar obat-obatan daftar G tersangka Alex yang merupakan sesuatu hal yang sangat menodai adat dan istiadat kita yang ada di Sulawesi Selatan, peredaran obat-obatan ini sangat merusak generasi bangsa namun dengan bebasanya obat-obat ini beredar di tanah sul-sel justru kita pertanyakan sejauh mana pengawasan pihak kepolisian dalam menagani peredaran ini. Alex yang telah di tangkap beberapa waktu yang lalu namun di bebeskan kemudian setelah penagkapan tersebut tanpa ada penjelasan resmi dari pada pihak penegakan hukum dalam hal ini pihak kepolisian, setelah beberapa hari di bebaskan kemudian alex ini di tangkap kembali.
Irsan Karsa yang bertindak selaku jenderal lapangan Aliansi Pemuda Anti Narkotika dengan tegas meminta kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan mencopot kapolda sulsel yang telah terindikasi telah lalai dalam penangan kasus ALEX di dukung penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa Lembaga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Aarkotika telah menyiapkan beberapa bukti-bukti dasar untuk dilaporkan ke Mabes Polri terkait tindakan proses hukum kasus narkoba yang di duga belum di proses sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga bandar dan pengedar obat terlarang masih bebas. (Az).