Jakarta I Detikkasus.com – Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajarannya terus meningkatkan penggunaan anggaran belanja untuk membeli produk dalam negeri. Presiden tidak ingin jika jajarannya justru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk berbelanja produk impor.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 29 September 2022.
“Jangan sampai, sekali lagi, dalam posisi ekonomi yang tidak mudah ini, APBN, APBD yang uangnya dikumpulkan dari pajak, dari bea cukai, dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari dividen BUMN, kumpul kemudian ditransfer ke daerah, tapi belinya barang-barang impor. Ada produk UMKM, ada produk koperasi, kenapa tidak ke sana?,” ucap Presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden meminta agar produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi terus didorong agar masuk ke dalam e-katalog. Sebelumnya, Presiden telah memberikan target agar sebanyak satu juta produk UMKM dan koperasi bisa masuk ke dalam e-katalog hingga akhir tahun 2022, dan Presiden menyebut bahwa saat ini target tersebut sudah terlampaui.
“Saya senang, alhamdulillah dari target yang saya berikan satu juta (produk) untuk akhir tahun, produk-produk UMKM dan koperasi yang telah masuk ke e-katalog sudah mencapai di atas satu juta (produk), yang sebelumnya baru 50 ribu (produk), melompat cepat sekali,” imbuhnya.
Namun, Presiden tetap meminta seluruh jajarannya untuk terus membina UMKM dan koperasi yang ada di masing-masing daerah agar nantinya mereka siap mendaftarkan produknya masuk ke dalam e-katalog.
“Saya minta kepada seluruh kepala daerah agar terus membina UMKM, koperasi yang ada di daerah masing-masing agar berbondong-bondong untuk masuk ke e-katalog,” tegasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Dan Biru Adpim Setda Prov Kalbar