Kaur l Detikkasus.com – Dinas Lingkungan Hidup di tuntut melayani masyarakat dan mengangkat sampah permukiman ketempat pembuangan akhir sampah di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Masyarakat Desa Jembatan Dua Merasa pusing lantar sampah tidak di angkut menuju ke tempat TPA Latihan.
Anggaran Dinas LH di dalam APBD Kabupaten Kaur tahn 2022 semuanya di siapkan,untuk 7 unit kendaraan roda tiga dan dua unit kendaraan roda enam, seperti anggaran bahan habis pakai – anggaran pengadaan pakaian petugas kebersihan taman – anggaran BBM Oil.
Kepala Dinas LH Henry Faizal mengatakan,keterlaluan mobilisasi sampah permukiman disebabkan tujuh kendaraan roda tiga rusak semua dan satu kendaraan roda enam rusak bagian mesin,oil nya keluar dari mesin dan sekarang mobil tersebut di TPA Latihan.
Lanjut Henry saya sudah berulang-ulang mintak diperhatikan sampah jangan menumpuk dan harus di buang ke TPA dan kepada Pengawas bidang persampahan sudah saya sampaikan,bahkan kami sudah rapat tentang sampah,jangan dibiarkan numpuk kata dia.
Lembaga KPK Kabupaten Kaur Sidi Hartono,menanggapi pernyataan kepala dinas LH,jika tujuh kendaraan roda tiga rusak semua dan satu kendaraan roda enam,ia menyarankan kepada APARAT PENEGAK HUKUM kiranya dapat melidik pengadaan barang habis pakai,bbm dan oil,anggaran pemeliharaan kendaraan,anggaran pengadaan pakaian petugas kebersihan /taman,kata Sidi anggaran itu tidak bisa serta merta di cairkan jika kondisi kendaraan rusak alias tidak jalan.
Kami tidaak akan diam bilamana ini di biarkan berlarut,maka kami dari lembaga akan menyikapi dengan mengirim surat kepada APH minta di lidik menyangkut SPj anggaran di Dinas LH khususnya bidang kebersihan kota dan persampahan tegas Sidi Hartono. (Reza)