Mampukah Aparat Penegak Hukum Menindak Armada Angkutan Batubara

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU l Detikkasus.com – Sangat ironis pelangaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha batubara dan pengusaha transpotir yang mengangkut batubara mengunakan jalur jalan umum Kabupaten OKU menuju ke Provinsi Lampung.

Yang sangat bertentangan dengan undang-undang tentang jalan, undang-undang lalu lintas angkutan jalan, serta Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara pengangkatan batubara yang melanggar sesuai dengan pasal 52 Perda Provinsi Sumsel.

Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 

Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas, baik itu dari pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres OKU unit Satlantas dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, selaku pemegang kewenangan tentang Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang diberikan kewenangan mengatur larangan armada angkutan batubara melintas di jalan umum, khususnya jalan nasional di wilayah Kabupaten OKU.

Baca Juga:  Vaksin Massal Tahap 3 Desa Lubuk Kemiling KPR OKU

Menurut pantauan awak media detikkasus.com sampai hari ini, Rabu (28/9/2022), belum ada kordinasi langkah penindakan dari aparat atau pemerintah yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang sangat merugikan masyarakat secara luas, khususnya pengguna jalan umum di wilayah Kabupaten OKU menuju Provinsi Lampung,

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs H Ari Nasa JS didampingi Kasi Angkutan Barang  Fansyuri ST, MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022) pukul 10,30 WIB, mengatakan sampai hari ini pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, belum menerima laporan dan akan melakukan kordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak pengelola armada dan pengusaha transportir pengangkutan batubara.

Baca Juga:  Bupati Kaur, Melepas Pasukan TMMD Membangun Daerah

Di sela-sela audensi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, salah satu perwakilan dari masyarakat, sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pemerintah Provinsi Sumsel, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, selaku pemegang kewenangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang batubara dan pihak pengelola transportir batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU, menuju provinsi Lampung, yang selama ini menjadi pemicu kerusakan jalan, dan tingginya angka kecelakaan. Sehingga merugikan seluruh penguna jalan umum di jalur jalan lintas dari Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU sampai ke Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Sobek di Kantor Desa Simpang Empat-OKU

“Kita tunggu apa tindakan dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Polda Sumsel dan Polres OKU, selaku aparat yang berwenang,” ungkap wakil dari masyarakat.

Atas terbitnya berita ini, maka ada berita selanjutnya

(Kaperwil Sumsel Hasan Basri/Agus)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru