OKU l Detikkasus.com – Sangat ironis pelangaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha batubara dan pengusaha transpotir yang mengangkut batubara mengunakan jalur jalan umum Kabupaten OKU menuju ke Provinsi Lampung.
Yang sangat bertentangan dengan undang-undang tentang jalan, undang-undang lalu lintas angkutan jalan, serta Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara pengangkatan batubara yang melanggar sesuai dengan pasal 52 Perda Provinsi Sumsel.
Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011
Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas, baik itu dari pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres OKU unit Satlantas dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, selaku pemegang kewenangan tentang Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang diberikan kewenangan mengatur larangan armada angkutan batubara melintas di jalan umum, khususnya jalan nasional di wilayah Kabupaten OKU.
Menurut pantauan awak media detikkasus.com sampai hari ini, Rabu (28/9/2022), belum ada kordinasi langkah penindakan dari aparat atau pemerintah yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang sangat merugikan masyarakat secara luas, khususnya pengguna jalan umum di wilayah Kabupaten OKU menuju Provinsi Lampung,
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs H Ari Nasa JS didampingi Kasi Angkutan Barang Fansyuri ST, MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022) pukul 10,30 WIB, mengatakan sampai hari ini pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, belum menerima laporan dan akan melakukan kordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak pengelola armada dan pengusaha transportir pengangkutan batubara.
Di sela-sela audensi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, salah satu perwakilan dari masyarakat, sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pemerintah Provinsi Sumsel, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, selaku pemegang kewenangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang batubara dan pihak pengelola transportir batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU, menuju provinsi Lampung, yang selama ini menjadi pemicu kerusakan jalan, dan tingginya angka kecelakaan. Sehingga merugikan seluruh penguna jalan umum di jalur jalan lintas dari Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU sampai ke Provinsi Lampung.
“Kita tunggu apa tindakan dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Polda Sumsel dan Polres OKU, selaku aparat yang berwenang,” ungkap wakil dari masyarakat.
Atas terbitnya berita ini, maka ada berita selanjutnya
(Kaperwil Sumsel Hasan Basri/Agus)