Diduga Pembangunan Jalan Sei Tiram Ada Indikasi Permainan dalam Pekerjaannya

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Proyek pembangunan Jalan Pembengis-Sei Tiram, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pembangunan Jalan Pembengis-Sei Tiram tersebut, dimenangkan oleh CV INTER NUSA NIAGA, sementara konsultan pengawas tidak tercantum di papan informasi, dengan dana Rp 1.482.000.000,00,- disinyalir pembangunannya tidak sesuai dengan RAB.

Baca Juga:  Diduga Hamburkan Uang Rakyat Rp Miliaran, Baru Dibangun kini Tribun Sport Center Dihancurkan Lagi

Pasalnya proyek pembangunan Jalan Pembengis Sei Tiram, seharusnya mengunakan Geotextile, namun terindikasi tidak semua jalan tersebut digunakan Geotextile, terdapat di pangkal dan di ujung jalan itu, digunakan, tetapi kurang lebih 100 meter tidak memakai Geotextile.

Saat awak media ini bersama beberapa awak media, melaksanakan investigasi ke lokasi pekerjaan pada tanggal 7 Agustus 2022 lalu, terlihat jelas Geotextile yang sudah ditimbun dengan tanah uruk, begitu juga yang tidak memakai Geotextile.

Sementara saat diminta tanggapan melalui WhatsApp, Senin (26/9/2022), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Syarifuddin AR mengatakan, konsultan pengawas tekhnis wajib kontrol jalannya pekerjaan fisik jalan tersebut, karena jasa konsultan itu dibayar menggunakan uang APBD Tanjab Barat, ketikan kualitas hasil pekerjaan oleh rekan jauh dari petunjuk BQ, Mobilisasi (peralatan) dan Bestek (gambar kerja).

Baca Juga:  Lima Warga Tanjung Aur Menderita Penyakit Struk dan Sakit Bertahun-tahun

“Pihak konsultan tekhnis harus sepenuhnya bertanggungjawab,” kata Syarifuddin AR.

Baca Juga:  Sangsi Berat Untuk Debt Collector dapat di Jerat dengan Pasal 368 & pasal 365 KUHP

“Kalau geotextilenya hanya dihampar tidak sepanjang fisik jalan sesuai panjangxlebar sesuai kontrak, sangat jelas rekan kontraktor sengaja mengurangi kebutuhan satuan materialnya,” imbuh Syarifuddin AR.

Lebih lanjut Ketua LSM Petisi, mengatakan indikasi curang merugikan keuangan negara (Keuangan Daerah Tanjab Barat), jadi diminta pertanggungjawaban rekanan kontraktor, konsultan tekhnis dan PPTK dinas terkait. (BEN)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB