Kaur l Detikkasus.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dianggap tidak becus dalam hal penangan penanggulangan sampah permukiman.
Salah satu bukti lapangan sampah permukiman dibiarkan menumpuk dan tidak diangkat ke tempat pembuangan akhir di Desa Tanjung Besar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henri Faizal mengatakan kendaraan roda tiga semuanya 7 unit dalam kondisi rusak berat dan 2 kendaraan roda enam 1 dalam kondisi rusak.
Didalam Renacana anggaran DPA Dinas LH Anggaran pemeliharaan kendaraan roda tiga dengan roda enam cukup lumayan begitu juga dengan anggaran biaya pelumas/oil serta anggaran untuk bahan bakar di anggarkan untuk 1 tahun dengan rincian 7 kendaraan roda tiga dan 2 kendaraan roda enam.Jika dalan 1 tahun ini kendaraan roda enam saja yang beroprasi,pertanyaan kemana saja anggaran bbm dan pelumas dan barang habis pakai untuk roda tiga tersebut.
Jika l kendaraan roda tiga dengan jumlah awak tiga orang artinya tidak kurang dari 21 tenaga kebersihan kehilangan pekerjaan,demikian juga dengan roda enam,jika dua kendaraan roda enam dengan jumlah awak sepuluh orang artinya 5 orang kehilangan pekerjaan,yang disebabkan kendaraan tidak bisa beroprasi alasan rusak.
Berikut anggaran mibilisasi sampah permukiman dan kebersihan kota ;
Jasa supir Rp50.xxx,xxx – jasa tenaga Kebersihan Rp285.xxx.xxx – pelayananan umum Rp84.xxx.xxx – BBM dan Pelumas Rp99.xxx.xxx – jasa supir Rp16.xxx.xxx – tenaga kebersihan Rp8.xxx.xxx – Pelayanan Umum Rp75.xxx.xxx – BBM pelumas Rp18.xxx.xxx – Pemeliharaan alat angkut bermotor Rp79.xxx.xxx – tenaga kebersihan Rp33.xxx.xxx – jasa supir Rp16.xxx.xxx – jasa kenersihan Rp16.xxx.xxx – BBM Pelumas Rp104.xxx.xxx.
Lembaga KPK Sidi Hartono mengatakan tugas Pemerintah melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,justru yang terjadi pelayanan masyarakat dianggap kurang beres,oleh karna itu Sidi Hartono, mengingatkan Inspektur Daerah lebih detail dan jeli disegi pengauditan baik reguler ataupun vaktual,tolong libatkan lembaga dan media dalam pengauditan,toh tidak ada salahnya Demikian Sidi Hartono.
(Reza)