Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kekerasan Belum Maksimal

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Inisial N umur sekitar 37.Tahun Penduduk Lingkungan Terminal Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Merasa sangat kecewa karena laporan polisi atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: 283/Yan 2.5/II/ 2022/RES-LB, belum mampu membuat terlapor meringkuk di balik terali besi”. Kamis (22/9/2022).

Kalau mengenai proses waktu sepertinya sudah sangat cukup panjang sebab, seingatku laporan itu saya laporkan pada Hari Minggu 13 Pebruari 2022. Kalau boleh jujur untuk mengikuti kasus pencurian kekerasan ini, “Sebenarnya sangat melelahkan dan menjengkelkan, bahkan waktu itu sempat saya berpikir siapa salah di kasus ini”.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Sumedang Tangkap TO Ops Jaran

Apa lagi waktu itu sempat saya dapat kabar, sampai dua kali berkas dipulangkan oleh jaksa, dan isu seperti ini lah yang membuat diriku semakin bimbang. Sedangkan disisi lain untuk sikap profesionalisme mereka sebagai penegakan hukum, kerjanya untuk lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri, sebut inisial N

Melalui whatsAAp Inisial I Ritonga yang melakukan penyelidikan “Membenarkan berkas sudah (2) Dua kali dikirim dan tetap dikembalikan Jaksa, ada lagi yang harus dilengkapi yaitu kelengkapan yang diperiksa dokter, tentang luka yang dialami korban kemudian cek tempat kejadian perkara (TKP)”. Dan hal itu sebenarnya tidak masalah, yang jadi polemik tentang keterangan dokternya kalau kita lampirkan bisa jadi nanti penganiayaan ringan”.

Baca Juga:  Maraknya Illegal Logging di Inhil Diduga Dikuasai Aparat

Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, sepertinya tidak dapat berjalan mulus tanpa ada suatu dukungan penuh dari pemerintahan yang bersih. Karena penegakan hukum merupakan bagian dari sistem hukum pemerintahan”.

“Pemerintah suatu negara yang harus dapat menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang ada dibawahinya seperti institusi Kejaksaan dan Kepolisian”. Dengan terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya Diamankan Polres Sanggau

Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria penegakan hukum yang akuntabel, untuk dapat menilai suatu penegakan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Agar dapat menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, karena tanpa dilandasi suatu penegakan hukum yang baik, akan terjadi penegakan di Republik ini sebatas bermimpi. Sebut nara sumber. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru