Labuhanbatu I Detikkasus.com – Inisial N umur sekitar 37.Tahun Penduduk Lingkungan Terminal Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Merasa sangat kecewa karena laporan polisi atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: 283/Yan 2.5/II/ 2022/RES-LB, belum mampu membuat terlapor meringkuk di balik terali besi”. Kamis (22/9/2022).
Kalau mengenai proses waktu sepertinya sudah sangat cukup panjang sebab, seingatku laporan itu saya laporkan pada Hari Minggu 13 Pebruari 2022. Kalau boleh jujur untuk mengikuti kasus pencurian kekerasan ini, “Sebenarnya sangat melelahkan dan menjengkelkan, bahkan waktu itu sempat saya berpikir siapa salah di kasus ini”.
Apa lagi waktu itu sempat saya dapat kabar, sampai dua kali berkas dipulangkan oleh jaksa, dan isu seperti ini lah yang membuat diriku semakin bimbang. Sedangkan disisi lain untuk sikap profesionalisme mereka sebagai penegakan hukum, kerjanya untuk lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri, sebut inisial N
Melalui whatsAAp Inisial I Ritonga yang melakukan penyelidikan “Membenarkan berkas sudah (2) Dua kali dikirim dan tetap dikembalikan Jaksa, ada lagi yang harus dilengkapi yaitu kelengkapan yang diperiksa dokter, tentang luka yang dialami korban kemudian cek tempat kejadian perkara (TKP)”. Dan hal itu sebenarnya tidak masalah, yang jadi polemik tentang keterangan dokternya kalau kita lampirkan bisa jadi nanti penganiayaan ringan”.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, sepertinya tidak dapat berjalan mulus tanpa ada suatu dukungan penuh dari pemerintahan yang bersih. Karena penegakan hukum merupakan bagian dari sistem hukum pemerintahan”.
“Pemerintah suatu negara yang harus dapat menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang ada dibawahinya seperti institusi Kejaksaan dan Kepolisian”. Dengan terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria penegakan hukum yang akuntabel, untuk dapat menilai suatu penegakan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Agar dapat menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, karena tanpa dilandasi suatu penegakan hukum yang baik, akan terjadi penegakan di Republik ini sebatas bermimpi. Sebut nara sumber. (J. Sianipar)