Pembayaran Proyek Drainase Pangkalan Kerinci Dinilai Ada Penggelembungan Dana

 

Pelalawan, detikkasus.com – Pembangunan drainase di kota Pangkalan Kerinci yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun 2014/2015/2516, menuai sorotan tajam dari LSM. Pasalnya pembangunan drainase tersebut disinyalir bahan praktek korupsi.

Menurut aktifis LSM Tri Bhakti Aluizanolo, pada proyek itu kemungkinan besar ada kongkalikong antara pihak oknum. Karena dalam dokumen pelaksanaan pembangunan drainase yang dibuat pada tahun 2014 itu, dilaksanakan pada sebelas titik. Kesebelas titik yang dimaksud, melingkupi pekerjaan-pekerjaan drainase dibeberapa lokasi antara lain, pekerjaan saluran Jalan Langgam, saluran Jalan Akasia, saluran Jalan BTN Lama, saluran Jalan Kantor Bupati, saluran Jalan Kualo, saluran Jalan Lingkar Pinggir, saluran Jalan Lintas Timur, saluran Jalan Pasar Kerinci, saluran Jalan Pemda, saluran Jalan Sutan Syarif Kasim, dan saluran Gang Meranti.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumbar | Ketua Komite SMP 2 Segel Sekolah.

Namun fakta dilapangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pelalawan melaksanakan pembangunan drainase tahun jamak itu, hanya dua titik saja yakni saluran jalan pasar Kerinci dan saluran jalan Lingkar Pinggir. Sebanyak sembilan titik lagi sebagaimana yang tertera dalam dokumen itu, tidak ada dilaksanakan. Jika memang pekerjaan itu tidak dilaksanakan, kok sampai dibuat dalam dokumennya, tuturnya mempertanyakan.

Pernyataan pihak Dinas PU Pelalawan melalui PPK Mulayadi kepada media ini, bahwa hanya membayarkan 70% dari realisasi proyek itu, Alui menilai ada penggelembungan dana. Apa lagi penyampaian Mulyadi itu kepada media tanpa bukti. Jika benar telah dibayarkan sesuai pernyataannya tersebut, tunjukkan buktinya supaya tidak mengandung asumsi yang lain-lain kepada publik.

Soalnya realisasi pengerjaan drainase itu menurutnya sangat jauh dari yang diharapkan karena pengerjaannya asal-asalan. “Baru saja selesai dikerjakan oleh kontraktor, drainase itu sudah mengalami rusak. Seharusnya proyek itu tidak perlu dibayarkan kepada kontraktor pelaksana karena tidak bermanfaat,” tegasnya.

Baca Juga:  Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP Oleh : Ketua Umum NGO PMBDS

Alui menambahkan, sesuai infestigasi dilapangan, drainase itu sebagian terlihat sudah mulai terbenam kedalam. Bisa saja akibat pembesian yang tidak sesuai dengan spek atau tidak memasang cerocok pada tiang dinding parit beton itu, ditambah perbandingan pasir dengan semen yang tidak sesuai hingga membuat kualitas drainase itu langsung mengalami rusak, sesalnya.

Maka itu Alui meminta tim auditor baik BPK maupun inspektorat untuk kembali mengaudit realisasi proyek itu. Karena proyek pembangunan drainase tersebut telah menelan uang negara hingga puluhan miliar rupiah, pintanya.

Sedangkan Mulyadi MT yang telah dijumpai dikantornya dalam hal itu mengaku bahwa, hanya dua titik yang dilaksanakan karena dana tidak cukup. Awalnya direncanakan dilaksanakan pada 11 titik dengan nilai anggaran sampai Rp 65 miliar. Sedangkan dana yang tersedia saat itu tidak mencukupi untuk melaksanakan pembangunan 11 titik itu, jelasnya.

Baca Juga:  Sambang Desa Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Dari realisasi pengerjaan drainase tersebut, Dinas PU Pelalawan hanya membayarkan 70%. Tidak dibayarkan penuh karena ada sebagian pekerjaan yang tidak bagus oleh rekanan kontraktor. Sisa dana dari 70% itu tidak dicairkan, tinggal di kas daerah, imbuhnya. Maka pelaksanaan pembangunan drainase tersebut diputus kontrak, ucap Mulyadi selaku PPK proyek itu.

Proyek itu dilaksanakan ole PT Citra Hokiana dengan tahun jamak/multiyears pada tahun 2014/2015/2016. Sumber dana APBD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 32 miliar. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *