Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 04/10/2017, Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk Bayu Catur Prasetya (32), warga Jl. K.H Agus Salim RT 01 RW 05 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (3/10/17) sekitar pukul 13.00 WIB.
Karena diketahui pria jebolan SMA yang kini tinggal di JL. MH Tamrin No 155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, itu kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika golongan I, yakni metamfetamina atau Shabu.
Menurut Kasatresnarkoba AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, saat itu pelaku sedang dalam kondisi fly setelah berpesta shabu di Viola Computer JL. MH Thamrin No 155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (4/10/17).
Dari tangan pelaku, tim Resnarkoba juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 bendel plastik klip sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 buah pipet kaca dan sebuah HP merk Oppo warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka ini kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres. Berikut BB yang ada juga, untuk proses persidangan di pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” tegas AKP. Muh. Indra Nadjib.
( Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).