Labuhanbatu I Detikkasus.com – Kamis (8/9/2022). Didampingi kuasa hukumnya Edi Syahputra Ritonga resmi melaporkan akun facebook Handayani, diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Labuhanbatu Polda Sumut dengan nomor: LP/B/1852/VIII/2022/SPKT. Sekitar Pukul 14.46 WIB pada hari Selasa 6 September 2022.
Pada saat membuat laporan juga disertakan alat bukti skrinshoot dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun facebook Sity Handayani, dengan adanya bukti skrinshoot dugaan pencemaran nama baik tersebut semoga nantinya dapat sebagai petunjuk.
Atau dasar pemula dilakukannya pemanggilan hingga penyelidikan dan bahkan penahanan terhadap terlapor, sebut Edi Syahputra Ritonga Umur 29.Tahun, dan merupakan seorang Mahasiswa yang sangat lantang menyuarakan kritik, terhadap kebijakan dari pemerintah daerah maupun desa yang dinilai tidak pro rakyat.
Edi Syahputra Ritonga ini selain ramah juga sangat dikenal sebagai panglima jalanan, yang dibantu dengan alat toak di beberapa aksi demo yang kerap dilakukannya. “Selain melaporkan akun facebook Handayani, ternyata sebelumnya Edi Syahputra Ritonga telah melaporkan, dugaan penganiayaan saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD”.
Teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1185/Yan 2.5/VIII/2022/SPKT-Res pada Tanggal 15/8/2022. Yang mana dalam laporan tersebut dirinya merasa dianiaya oleh seorang wanita, yang tidak dikenal secara tiba-tiba menyerangnya pada saat ia melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Harapan saya semoga nantinya satu persatu laporan tersebut dapat terungkap, sebab perbuatan pelaku sudah sangat mencederai ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Hal itu sangat jelas ada dipasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maupun UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian pada ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pada dasarnya “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Seperti hal itu sudah sangat jelas dilakukan oleh akun facebook yang saya laporkan, dan saat ini tinggal bagaimana hasil tindak lanjut penyelidikan nantinya. Sebut Edi Syahputra.
Akun facebook Sity Handayani kuat dugaan telah menebarkan fitnah di sosial media yang diketahui terjadi pada Sabtu 3 September 2022. Akun tersebut mengunggah foto Edi Syahputra Ritonga dengan tulisan “Bersedia menikahi setiap wanita yang hamil di luar nikah tapi setelah lahir anak wajib cerai. Supaya ada status untuk si anak”.
Syaratnya cuma bayar 500 ribu. Law ada kawan kamu yang dihamili tapi cowoknya gak tanggung jawab. Silahkan hubungi Abang Ini.
Yar dinikahinya. Yang penting siapkan Rp500 ribu”. Akun facebook Sity Handayani sangat melukai nama baik maupun martabat keluarga, berharap kepolisian segera menangkap kedua terlapor. tandasnya (J. Sianipar)