Labuhanbatu I Detikkasus.com – Sabtu (3/9/2022). Berbulan-bulan persoalan sampah terbilang mengendap atau bisa diatasi, dan sudah sewajarnya Syahbela Rusli Siregar S.T Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara mundur dari jabatannya. Sebut nara sumber pengunjung Pakter Tuak yang ada di Kecamatan Bilahhulu.
Kalau tak becus ngurusin persoalan sampah seharusnya punya rasa malulah ketika nerima gaji setiap bulannya, lagian fungsi Plt Kadis Lingkungan Hidup itukan untuk bekerja atau memberikan rasa pengabdiannya pada masyarakat. Agar terwujud harapan Erik Adtrada Ritonga MKM untuk bolo Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan terwujudnya, Kebersihan, Keindahan, bahkan memberikan rasa nyaman itu merupakan salah satu dari 10 misinya semasa Kampanye Pilkada Tahun 2020, dan yang telah dituangkan kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2022, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2022.
Kemarin saya lihat dua tumpukan sampah yang pertama di Jl., Adam Malik dekat jembatan sei bilah, dan yang kedua dekat bangat dengan PT., Ringo-Ringo, dan ini faktanya mass bro sebut nara sumber, kepada awak media sambil menunjukkan poto, yang ada di handphone sebagai dokumentasi nya. “Hal seperti ini sebagai pertanda ketidak mampuan beliau mengemban amanah sebagai Kadis Lingkungan Hidup.
Dari awal pertama masuk kerja Bupati atau bentuk gebrakan yang sudah dilakukan, dan langsung sidak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Perlayuan, di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara dan Pasar Gelugur Rantauprapat, yang menghasilkan pembuatan perkerasan jalan didalam areal TPA.
Dan pembuatan pembangunan 3 Unit Depo Sampah (Pembuangan Sementara), bahkan termaksud untuk pengadaan 7 Unit Bak Penampung Sampah model Arm Roll, yang terkesan sia-sia karena diduga salah spesifikasi yang sebenarnya perlu dicari tahu siapa yang harus mempertanggung jawabkan nya, kemudian Bupati juga sudah menganggarkan pengadaan alat berat 1 unit beko.
Kemudian, atas keseriusan Bupati Labuhanbatu dalam menuntaskan persoalan sampah dan ingin memberikan rasa nyaman pada masyarakatnya, harusnya pejabat dinas lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu, yang sepenuhnya dapat secara langsung untuk bertanggungjawab mengelola persoalan sampah.
Masih segar dalam ingatan bahwa dalam kurun waktu 1 Tahun bertugas, sudah 3 (Tiga) Orang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, dan 3 (Tiga) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang diangkat secara bergantian guna mewujudkan harapan bolo labuhanbatu.
Namun faktanya sampai dengan saat ini kondisi pengelolaan sampah, semakin parah dan tidak tertangani dengan baik atau alias amburadul. Sudah sewajarnya Bupati Labuhanbatu menatap dengan pikiran jeli, bagi yang terkena imbas tidak becusnya Kadis Lingkungan Hidup digas kandas tanpa kompromi.
Rotasi dan pengangkatan pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3, saat itu sepertinya sangat emosional, atau sarat dengan hasutan serta lobi-lobi yang bukan berdasarkan uji kemampuan, sehingga penanganan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup belum optimal dan bahkan menuai berbagai masalah.
Belum lagi gara-gara sampah beberapa warga Rantauprapat jadi bertengkar dan hampir keos, seperti penangkapan beca barang yang diduga sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan, terkait penangkapan waktu itu mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan akhirnya dilepas.
Kemudian tentang persoalan pengeroyokan seorang Wartawan hanya karena pemberitaan yang memuat foto pelaku pembuang sampah sembarangan di Jl dr. Hamka. Waktu itu sempat membuat heboh masyarakat bahkan, kepolisian pun sempat kerja ekstra keras untuk dapat mengungkap pelaku dan akhirnya berdamai.
Semua itu dapat terjadi tidak jauh dari ketidak mampuan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola “SAMPAH”, meliputi: Pengurangan sampah, Penanganan sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal para pejabat Plt Kadis dan Pejabat Administrator/Kepala Bidang Persampahan itu kabarnya melakukan lobi-lobi.
Sampai memunculkan wajah belas kasihan meminta jabatan itu dan akhirnya dihunjuk berdasarkan, Surat Keputusan Bupati melalui kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian beberapa hari yang lalu bahwa Kantor Dinas Lingkungan Hidup didemo.
Oleh warga kelurahan Pulo Padang karena ceroboh dan diduga main tunggal dalam bekerja, sehingga mengambil keputusan sendiri untuk mengeluarkan sepucuk surat yang berisi “rekomendasi izin masuk/keluar alat berat kedalam perusahaan “X” yang diduga dalam permasalahan hukum.
Sehingga sempat memicu kemarahan warga pulo padang karena Plt Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu, dinilai berhasil mengekecoh kekondusifan masyarakat Pulo Padang, tentunya insiden itu menjadi sejarah baru karena baru kali ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu didemo langsung oleh warga.
Bahkan kabarnya sebelum didemo oleh warga untuk kedua kalinya, disarankan agar mundur dari jabatan bila memang tak sanggup memanusiakan manusia. Selain itu kepada Bupati Labuhanbatu agar dapat, secara langsung memimpin dilapangan pengangkutan sampah.
Yang ada di Jl Adam Malik (Dekat PT. Ringo-Ringo) dan membuka kembali jalan masuk angkutan sampah di TPA Perlayuan, karena kabarnya ada sekitar 600 Meter sampah menggunung, diluar gerbang masuk TPA sehingga jalan tertimbun sampah serta dapat merusak pertumbuhan kebun sawit PTPN-III.
Kita merindukan kembali, reaksi Bapak Bupati Labuhanbatu untuk turun langsung kelapangan, hingga melihat sampah yang ada di Jl. Adam Malik dan TPA Perlayuan sekaligus mengeksekusi lapangan dengan alat berat, sangat kita tunggu reaksi yang sangat baik itu sebut nara sumber, sambil meminum sisa tuak yang ada di gelasnya.
Menyikapi berbagai bentuk penyampaian nara sumber akhirnya awak media menelepon Plt Kadis Lingkungan Hidup akan tetapi tidak konek, bahkan sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp akan tetapi hingga kini belum ada tanggapan beliau yang terhormat itu, dan akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi (J. Sianipar)