WIUP PT Timah di Laut Desa Semulut Dihajar Tambang Ilegal

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat l Detikkasus.com – Penambangan timah menggunakan TI Rajuk Tower PIP di perairan laut Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung,  diduga tidak memiliki izin.

Pantauan tim awak media, Rabu (31/8/2022) lalu, sekitar puluhan unit TI Rajuk Tower PIP yang sedang beroperasi di lokasi yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah tersebut.

Baca Juga:  Polres Humbahas Tangkap Warga Medan Bawa Sabu di Doloksanggul

Kabidpam PT Timah Alpian saat dikonfirmasi awak media waktu itu, mempertanyakan, apakah aktivitas tersebut sudah mengantongi SPK Pertambangan.

Ia mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu ya pak,” jawab Alpian singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun tidak ada kabar sama sekali, hingga, Jumat (2/9/2022), awak media mengkonfirmasi ulang, menanyakan bagaimana mengenai aktivitas tersebut, dan apakah dibiarkan.

“Oke pak, makasih infonya,” jawab Alpian, tanpa ada tanggapan lainnya.

Baca Juga:  303 Cap Jiki di Krajan Stasiun RT 38, RT 09 Krian-Sidoarjo, Ramai oleh Pengunjung

Sekiranya agar pihak PT Timah terutama Divisi Pengamanan Objek Vital (Div Pamobvit) dapat segera melakukan penindakan dalam rangka pengamanan asetnya dari penjarahan yang sudah jelas melanggar hukum, sehingga tidak adanya kesan seolah-olah melakukan pembiaran.

Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan: Layak diduga menabrak UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Timah Ilegal Diduga Rambah Hutan Kawasan di Wilayah Air Siding

Pasalnya para penambang / puluhan Unit TI Rajuk Tower PIP beraktivitas bukan di lokasinya. Atas dasar berita diatas, LSM dan media akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (Redaksi)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru