Reporter: Koiriyanto
Hak Waris tanah tidak di bagi, 2 Orang keluarga bakal selesaikan di Pengadilan
Propinsi Jatim – Malang Batu, detikkasus.com – Hak Waris sebidang Tanah di miliki sendiri Supadi (67) dan Supayat (60) Warga Dusun Salam Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang bakal melakukan gugatan Perdata kepada ahli Waris dari Nasuki (50) tak lain adalah anak dari saudara kandungya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang
Kepada Reporter Wartawan Surat Kabar Mingguan Radar Bangsa Jejak Kasus Supadi bersama Supayat mengatakan, bahwa tanah tersebut adalah tanah milik (Alm) Sampan Warga Dusun Salam Desa Sidodadi Orang tua Angkatnya pada Waktu itu (Alm) memungut 3 Orang anak laki laki di antaranya yakni,Saudara Pertama 1dirinya sendiri (Supadi) dan Kedua Supayat ke tiga Nasuki
Pada saat Alm meninggal Dunia Alm (Sampan) mempunyai Harta Warisan Sebidang tanah Persawahan terletak di Dusun Salam dan saat ini tanah tersebut muncul sertifikat atas Nama saudara kandungya (Nasuki) tidak hanya itu tanah tersebut justru di kuwasahi Oleh anak dari saudara kandungnya.
Seharusnya tanah tersebut itu di bagi tiga tetapi kenapa harus di kuasahi sendiri dan Saya merasa mempunyai hak maka dalam perkara ini saya akan segera mengajukan gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang,”ujarnya saat temui di rumahnya Selasa (03/10/2017).
Masi Kata Supadi, Sertifikat itu muncul pada saat Alm Pardi kepala Desa Setempat dan (Alm) Sunyoto Sekdes Setempat yakni pada tahun 2012, Sertifikat itu tidak sah karena saya mempunyai hak sebagai ahli Waris dan saya pun juga tidak perna sama sekali di ajak Musyawarah Oleh Alm Nasuki Maupun Pihak Desa bahkan di mintai ijin untuk penerbitan sertifikat, “jelasnya.
Agus Rudiyanto, S.T, Kepala Desa Setempat saat di Konfirmasi terkait Perkara tersebut masi belum tahu lantaran perkara itu terjadi pada Waktu Kepala Desa Terdahulu, Saya sendiri baru menjabat Kepala Desa Sidodadi ini masih baru 1 Priode,”Katanya, (Redaksi).