Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -, Selasa (30/8/2022) DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, dini hari sekitar Pukul 11.15 WIB didemo Masyarakat Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara. “Pemimpin aksi orasi bersama timnya sempat terlihat kecewa”.
DLH yang dipimpin oleh Rusli Siregar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini malah, dituding tidak mampu memanusiakan manusia. “Disebabkan, belum selesai masyarakat menyampaikan hak berpendapat sang kadis pergi”.
Kuat dugaan “Rusli Siregar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, tidak mampu menjawab beberapa tuntutan orasi, sehingga memilih langkah untuk segera cabut meninggalkan suana aksi demo tersebut”. Saat itu juga M.Q Rudi mengatakan, “Baru kali ini seorang kadis bergegas meninggalkan suasana seperti ini”.
M.Q Rudi bagian dari salah satu aksi untuk menyampaikan aspirasi Masyarakat Pulo Padang, yang sangat keberatan dengan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di Kelurahan Polo Padang yang sangat dekat dengan sekolah dan pemukiman masyarakat.
Sebelum sempat Rusli Plt Kadis LH Labuhanbatu mendatangi aksi demo sempat salah seorang orator mengatakan, “Jangan hanya sebatas masyarakat miskin punya sedikit kesalahan langsung ditindak hingga ditangkap dan ditahan”.
“Sementara sang pengusaha punya uang banyak tetapi punya kesalahan malah terkesan disupot atau dilindungi, sampai bisnis usaha sang konglomerat tersebut dapat kembali berjalan, agar adil kalau sudah salah ya seharusnya ditindak sesuai dengan ketentuannya”.
Aksi sangat berharap agar izin PT PPSP Rantau Utara dapat dicabut, sebab bukan zona industri pabrik kelapa sawit berdiri, kami punya generasi dan masih punya keinginan untuk hidup lebih lama lagi, jika bapak masih bisa memanusiakan manusia, jangan kotori lingkungan kami dengan melegalkan permintaan sang tuan.
Aksi sangat berharap agar jangan ditabrak Putusan GUBSU No: 188.44/594/KPTS/Tahun2015-2035 tentang: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu dikaji ulang kembali, disitu jelas pabrik kelapa sawit tidak boleh kurang dari 10.Km dari Pusat Kota dan 2.Km dari Pemukiman Masyarakat.
Dan keberadaan pabrik kelapa sawit tidak boleh lagi di Kecamatan Rantau Utara, nah sebagai Kepala Dinas lingkungan hidup harus bisa bertanggung jawab atas kejadian seperti ini, dan kalau bapak tidak sanggup jangan pegang tugas atau jabatan sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup, sebut salah seorang pengkritisi aksi. (J. Sianipar)