PACITAN | detikkasus.com – Polres Pacitan membekuk dua orang pengedar dan satu pemakai narkoba jenis ganja serta satu orang pengedar pil koplo.Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 17,57 Gram juga ribuan Pil Koplo dari tangan pelaku, Kamis (25/08/2022).
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda,untuk pelaku SMW (24 tahun),TK (47 tahun) dan HP (34 tahun) ditangkap pada bulan Juli di lokasi Jalan A Yani Pacitan sedangkan ISM dibekuk pada bulan agustus 2022.
“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat dan pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka SMW di tangkap, kemudian dari hasil pengembangan lantas dibekuk pelaku lain yaitu TK dan HP,” ujar Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut Wildan menjelaskan, Setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat serta berdasarkan serangkaian penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh tim Satresnarkoba Polres Pacitan melakukan penangkapan para tersangka.
“Dari hasil penangkapan Pelaku beserta barang bukti 5 linting rokok yang di duga Narkotika Golongan I Ganja. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan dimintai keterangan tim melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan TK sedangkan HP yang merupakan warga trenggalek adalaj pemakai,selanjutnya kami lakukan untuk Assesment di BNN Kabupaten Trenggalek,” jelas Kapolres.
Sementara untuk Pelaku ISB (28 tahun) warga Kecamatan Arjosari di tangkap pada tanggal 22 Agustus 2022 karena kedapatan mengedarkan 1000 butir pil warna kuning berlogo mf.
“Tersangka ISW di bekuk sekira pukul 14.30 WIB karena kedapatan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat kepada sejumlah pemuda. Dari tangan tersangka diamankan 1000 butir pil warna kuning berlogo mf yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dan di kemas menggunakan botol berwarna putih,” ungkapnya.
“Mereka sudah beroperasi sejak bulan Januari 2022, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan jaringan ini,” tandas Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda 1 miliar paling banyak 10 miliar dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ttng penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
- Reporter: Hargo.