Spesialis Motor Vespa di Mempawah Dibekuk Polisi Usai Lakukan Aksi Pencurian di Beberapa Tempat

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah I Detikkasus.com – Seorang spesialis pelaku pencurian vespa antik berhasil dibekuk setelah sebulan dilakukan penyelidikan.

Pelaku berinisial RY, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar berikut beberapa unit vespa antik hasil kejahatannya.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono dalam press release yang dilakukan di Polres Mempawah menjelaskan, tersangka RY merupakan warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Iptu Wendi kepada awak media menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, tersangka RY merupakan seorang mekanik dan juga spesialis kolektor vespa-vespa antik.

Baca Juga:  Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Penyelewengan Solar, Polda Kalbar Amankan 100 Tersangka

“Jadi dulu sebelum pandemi Covid-19, tersangka RY ini merupakan kolektor motor antik khususnya jual beli Vespa. Bahkan pelaku ini biasa melakukan penjualan ke luar pulau, dan pelaku ini benar-benar paham tentang seluk beluk motor Vespa,” terang Iptu Wendi Sulistiono saat press release.

Namun setahun terakhir ini ungkap Iptu Wendi, tersangka RY melakukan aksi pencurian motor Vespa yang terparkir di halaman rumah ataupun di sekitar rumah korban.

“Mungkin karena desakan ekonomi, sejak setahun terakhir ini RY melakukan aksi pencurian Vespa. Iya nekat mencuri Vespa yang terparkir dan biasanya memang motor Vespa yang sudah jadul tidak ada lagi kuncinya. Jadi saat dicuri didorong dan langsung hidup motornya, lalu tersangka bawa lari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Besok, Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih untuk Menjunjung Persatuan

“Motor Vespa tersebut ada yang sudah mau di restorasi, dan bahkan ada bagian barang bukti berupa mesin Vespa yang tersangka jual bahkan ke Jakarta via online,” terangnya lagi.

Iptu Wendi menjelaskan, tersangka RY sangat paham betul dengan Vespa, karena sudah lama menggeluti jual beli motor Vespa, dan bahkan cara menghidupkan motor curiannya dengan sangat gampang.

“Tersangka RY ini spesialis Vespa, jadi berdasarkan pengakuan tersangka saat melakukan aksinya motor Vespa di dorong, dicoba dihidupkan, dan di dorong lagi, bahkan hanya dalam hitungan 1 menit motor bisa dihidupkan oleh tersangka,” ungkap Iptu Wendi.

Baca Juga:  Polda Kalbar Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iptu Wendi meminta doa, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan kepolisian.

“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan, apakah ada TKP lain di luar kota, maupun terkait jaringannya. Untuk saat ini baru ada 3 TKP yang kita ungkap terkait kasus tersangka ini. Untuk tersangka sendiri kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” terangnya. (Hadysa Prana)

 

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB