Bangka Belitung l Detikkasus.com – Dari hasil pantauan awak media di lokasi, di daerah Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Jalan Gayung Kabupaten Bangka Induk Kepulauan Bangka Belitung, terlihat sangat jelas pengerukan tanah oleh alat berat PC, dan hasil tanah tersebut diduga dijual belikan dan dibawa ke pabrik bata, menurut sumber dilokasi tersebut 13 Agustus 2022.
Oprator Alat berat (PC) yang tidak mau nama nya disebutkan saat dijumpai dilokasi disinggung permasalahan izin tersebut mengatakan izin nya ada pk saat awak media minta di tunjukan saya tidak Bawak pk izin dirumah terangnya.
Disinggung yang punya tambng pengerukan tanah ini siapa iya katakan yang punya (fls) tutupnya singkat.
Terpisah nya Kasat Res Polres Bangka
AKP Rene Zakharia Pongsilurang S,I,K
Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal menerangkan, Terimakasih infonya kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP.
Dan lain hal nya Kapolres Bangka AKBP
Indra Kurniawan S,H S,I,K M,SI
Saat dikonfirmasi adanya tambng pengerukan tanah yang dijual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan waalaikum salam terimakasih infonya saya baru tahu segera saya perintahkan Kapolsek untuk tertipkan masyarakat tersebut.
Bahwasanya sangat benar dan jelas bila pertambangan ilegal tanpa izin telah melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara, (Tim Simata Elang)