Berbuat Zinah Bahkan Membuat Video Pornografi Mangkir dari Panggilan Penyidik

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rabu (03/08/2022) Herman Penduduk Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Herman merasa terheran-heran setelah terlapor mangkir dari undangan atau panggilan (1) pertama dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.

Hubungan gelap atau hubungan perselingkuhan hingga kuat dugaan mereka melakukan perzinahan, dan kuat dugaan mereka sengaja, adakan adegan seks atau video pornografi, dengan tanpa dilandasi suatu izin usaha atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan diaksesnya Informasi Elektronik sangat layak dilakukan penegakan hukum.

Bahkan para pelaku sanggup pulak mangkir dari surat undangan atau panggilan pertama dari penyidik, tanpa suatu alasan yang jelas bisa diterima akal sehat misalnya sakit. Kuat dugaan pelaku perbuatan zinah bahkan pembuatan video pornografi kebal terhadap hukum, ataukah para pelaku tersebut ada yang melindunginya sehingga bisa mangkir dari panggilan. Sebut Herman.

Baca Juga:  Penghinaan Pencemaran Nama Baik Berakhir dengan Restorative Justice

Jika memang tidak ada yang melindungi perbuatan zinah hingga pada tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, sudah sewajarnya segera dapat dilakukan pemanggilan kedua, atau proses hukum yang cepat akurat dan terpercaya, sesuai ketentuan Presisi POLRI. Sebut Bahri Nasution dengan penuh harap.

Kalau seandainya perzinahan tidak bisa dilakukan penahanan lalu apakah, si pembuat video pornografi juga tidak bisa dilakukan penahanan. Apa bila perzinahan yang disertakan dengan vidio pornografi tetap tidak dilakukan panggilan paksa hingga penahanan. Nantinya bakal menjamur atau bermunculan Vidio Pornografi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Eks Bendahara Kantor, Datangi Panggilan Jaksa

Dengan adanya surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan nomor B/995/Yan 2.5/VII/2022/ SPKT RES – LB, apa lagi pelapor sudah menyertakan bukti berupa (1) Satu Keping VCD, Poto Copy Buku Nikah dan Poto Copy Kartu Keluarga. Sebaiknya segera dilakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap terlapor, dan jika tetap mangkir dapat dilakukan jemput paksa, sebut Bahri Nasution

Terlapor inisial “WA” mengatakan, yang membuat setingan atau adegan seks, video pornografi itu adalah pasangan selingkuhannya inisial “U”. Kalau mengenai titik lokasi tidak diberitahukannya. Sedangkan inisial “U” juga sebagai terlapor. Saat dikonfirmasi melalui whatsAAp meskipun sudah ceklis dua biru, pertanda konfirmasi sudah dibacanya sama sekali tidak ada balasannya.

Baca Juga:  Seorang IRT Penjual Togel Dibekuk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang

AIPDA IG Hasibuan S.H Penyidik yang menangani STTLP B/995/Yan 2.5/VII/2022/SPKT RES – LB mengatakan, “Sudah dilakukan pemanggilan pertama atau undangan terhadap terlapor namun tidak ada yang hadir waktu itu, dan untuk saat ini sudah saya ajukan proses pemanggilan atau undang kedua untuk terlapor, setelah proses pengajuan selesai nantinya akan segera dikirim”.

J. Sianipar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru