Kantor PT Belunkut Tidak Ada, Punya HGU No.I Tahun 1992 Luas Areal 1900.HA

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Sumut | Detikkasus.com -, Sabtu (30/07/2022) Sangat besar harapan masyarakat kiranya Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maupun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), bahkan Bapak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Untuk dapat menyikapi situasi hak guna usaha (HGU) No.I Tahun 1992 dengan luas areal 1900.HA, yang ada diwilayah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Kuat dugaan Areal PT BELENKUT ini BODONG, dan kemungkinan pamflet yang ada dititik lokasi sengaja dipasang, manajemen perusahaan agar dapat merauf berbagai bentuk keuntungan.

Seperti mengambil tanah milik masyarakat atau masuk kategori mafia tanah, menggilas hak pekerja sebagai buruh harian lepas atau karyawan. “Pada saat awak berada disekitar wilayah pamflet banyak pekerja tidak dipersertakan oleh manajemen perusahaan menjadi peserta BPJS, upah dibawah minum sektoral kabupaten (UMSK)”. 25 Juni 2022

Dari hasil wawancara dengan pekerja ada dari 9 s/d 14 Tahun bekerja tetap jadi buruh harian lepas (BHL), mereka dapat upah dari Rp 900.RB s/d Rp 1,500 Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Karena tidak pasar pikul yang bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, akhirnya pekerja mengeluarkan buah kelapa sawit dengan menggunakan sampan”.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson Pinta Perwati Dan Perwanti PSMTI Turut Berperan Dalam Dan Pendidikan Dan Kesehatan Di Kalbar

Sampan manual diisi dengan buah kelapa sawit dan ditarik dengan mesin jetor dengan jarak tempuh sekitar 7.KM, akan tetapi disaat mesin jetor mengalami rusak atau kehabisan BBM, maka suka atau tidak suka si pekerja terpaksa mengeluarkan buah kelapa sawit kelokasi tidak penimbangan. Miris memang dimasa penjajahan dulu, tapi lebih miris lagi dijajah oleh bangsa sendiri.

Kalau buah kelapa sawit tidak bisa dikeluarkan sampai ketitik penimbangan, maka pekerja harus rela menerima surat peringatan (SP) I, II, dan III hingga akhirnya tidak sedikit yang di PHK (pemutusan hubungan kerja). Disituasi lokasi ada dua pintu Rumah/Pondok, sebagai penampung atau pelengkap penderitaan pekerja. 25 Juni 2022

Pondok/Rumah tersebut sangat jauh dari pemukiman warga bahkan tidak ada, prasarana ibadah, prasarana air bersih, dan arus penerangan listrik negara (PLN) belum ada masuk, sedangkan asisten lapangan (Aslap) tidak ada kelihatan disekitar lokasi Pamflet PT Belunkut. Tidak lama lagi NKRI akan memperingati HUT RI ke 77 Tahun.

Baca Juga:  Diduga Karena Limbah Tapioka Ratusan Ikan dan Udang Ditemukan Mati

Penjajahan oleh bangsa sendiri ternyata belum bisa dihapuskan sebut sumber, saat menuturkan kisah rotasi saat bekerja tepat dilokasi. Yang harus menyeberangi hamparan alur air sungai buatan sekitar 8.meter, terpaksa basah sekujur tubuh karena harus berenang, pakaian yang melekat ditubuh bisa kering karena memang kering tak sanggup lagi keluar.

Disaat asisten lapangan (Aslap) tidak ada kelihatan disekitar lokasi Pamflet PT Belunkut, akhirnya awak media melakukan penelusuran di sekitar Desa Pare Pare Hilir, Desa Tubiran dan Desa Belongkut ternyata ada yang aneh sebab. Penduduk tidak ada yang tahu sebenarnya, dimana letak posisi kantor besar PT Belunkut. Sehingga awak media sampai saat ini belum dapat mengkonfirmasi Aslap dan atau manajer PT Belunkut.

Nara sumber lain mengatakan, “Pada saat manajemen PT Belunkut memasang Pamflet harusnya tidak boleh asal pasang, bahkan ketika manajemen PT Belenkut memasang Pamflet harusnya sesuai dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Baca Juga:  Dinkes Bojonegoro Laksanakan Proses Re- Akreditasi 35 Puskesmas dan 4 RSUD

Jikalau manajemen PT Belunkut tersebut memasang Pamflet malah diluar ketentuan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. “Kiranya segera dicabut Pamflet tersebut dan agar dapat dipidana manajemen PT Belunkut, karena Pamflet tersebut berhasil memporak-porandakan”.

Pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang ada di Desa Pare Pare Hilir, Desa Tubiran dan tidak tertutup kemungkinan masih ada dari penduduk desa lainnya. “Apa karena sangat banyak harta karun manajemen PT Belunkut, sehingga sesulit itu pemerintah untuk melakukan penindakan yang tegas. Padahal bukan sedikit jumlah masyarakat yang patut disebut sengsara karena PT Belunkut ini.

Apa lagi yang memang kian kehidupan masyarakat serba pas pasan, sebagai warga negara yang baik masyarakat terpaksa menghadiri, persidangan di pengadilan negeri hingga pada putusan. Anehnya lagi baru kali ini kutahu bahwa manajemen PT Belunkut, malah mengajukan perdata terhadap ratusan masyarakat secara bertahap. Sebut sumber yang tidak ingin namanya ditulis (J. Sianipar)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru