Edarkan Ganja, Mahasiswa Universitas Negeri di Pekanbaru Dibekuk Tim Ditresnarkoba

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru l Detikkasus.com –  Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) sebuah Universitas di Kota Pekanbaru berinisial FST (21), ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku diamankan 1 kg ganja siap edar.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Baca Juga:  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Mendapat info tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan 2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg,” kata Sunarto, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Polres Sekadau Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama September 2022

Sunarto melanjutkan, dari hasil interogasi, FST mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.

“FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Baca Juga:  Waka Polres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Marbun

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru