Detikkasus.com – Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal
Proyek siluman milik dinas pendidikan kabupaten mandailing natal tanpa menggunakan papan informasi hingga dioertanyakan. Proyek tersebut adalah pembangunan laboratorium di SMP. N 8 natal yang dikerjakan tahun 2017, namun sangat disayangkan diduga akibat lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Madina sehingga proyek tanpa papan informasi sesuai UU NO. 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pantauan media dilapangan senin (2/10) pengerjaan tersebut masih berlangsung namun papan informasi tidak ditemui, salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan nama nya menyebutkan bahwa kontraktor nya warga penyabungan. “Kalau kontraktor nya ini warga penyabungan, bagi disini bekerja arahan dari beliau, kalau mau mau minta informasi lebih lanjut hubungi saja dia, ungkapnya.
Dilain tempat saat media meminta tanggapan Kurniawan Hasibuan ketua LSM PMPR Indonesia (2/10) mengecam tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kontraktor nakal yang bekerja sesuka hatinya. Nampaknya Dinas Pendidikan Madina harus lebih mengeti tentang perpres NO. 79 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disana disebutkan bahwa setiap Bangunan fisik yanh dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi kegiatan tsebut.
Tambahnya lagi bahwa dirinya menemukan kecurangan dalam hal pelaksanaan nya dimana material pasir yang digunakan diduga dari laut bukan sungai dan juga besinya diduga tidak sesuai RAB, jelasnya.
Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Madina masih bungkam seribu bahas terkait kecurangan pengerjaan laboratorium SMPN 8. Natal diduga Kadis tersebut menerima Fee dari kontraktor. (Kurniawan).