Kerugian Negara Diatas 500 Juta Rupiah, Pengembalian Masih 0 Persen

Kaur l Detikkasus.com – Hari Adhyaksa ke 62 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur M.Yunus.SH.MH bersama Kasi Pidsus Heri Antoni.SH.MH dan Kasi Intelijen Carles.SH.MH menetapkan Dua Pejabat KPUD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menjadi Tersangka

Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan Negara Rp540.274.600,00

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur telah melakukan pemanggilan 41 saksi dan menyita 167 Bundel Berkas Dana Hibah KPUD Kabupaten Kaur tahun 2020 dan Dua alat bukti dari yang berkaitan dengan dana berjumlah 25 Miliar Rupiah

Baca Juga:  Jembatan Gantung Rusak, Sudah Bagus Kembali

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur menyampaikan penahan Dua tersangka yaitu Sa alias Cu sebagai Sekretaris KPUD Kabupaten Kaur dari tahun 2019 sampai sekarang dengan inisial UY sebagai PPK dana Hibah KPUD Kaur

Baca Juga:  Di Anggarkan Setengah Miliar, Rehab Eks Kantor Bupati Kaur Belum Dapat Di Laksanakan

Potensi Kerugian negara yang timbulkan dari kegiatan Bimtek sirekap – Barang Cetakan – perlengkapan lain lain – honor/insentif – sewa kendaraan saat pemilukada – Perjalanan Dinas – Distribusi perlengkapan – ATK – dll

Baca Juga:  Kasi Agama Dan Keagamaan Islam Terkejut

Kedua nya disangkakan melanggar UU 31/2009 Pasal 2 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP undang undang tjndak pidana korupsi dan ditahan di Rutan BS terhitung 20 Hari Kedepan terhitung Jumat tanggal 22/7/2022 Demikian Kepala Kehaksaan Kaur M.Yunus.SH.MH

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *