Musdes RKP Des di Desa Suka Merindu-Semidang Aji Tanpa Melalui Proses Musdus

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU l Detikkasus.com – Saat awak media detik kasus. Com mempertanyakan dalam kegiatan musdes Rkpdes di desa suka merindu kecamatan semidang aji kabupaten ogan komering ulu yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 kepada salah satu warga desa suka merindu kecamatan semidang aji yang mana beliau adalah salah satu jajaran (BPD) Badan Permusyawaratan Desa di desa suka merindu.

Dan beliau pun menuturkan bahwa kegiatan hari ini adalah musdes Rkpdes di desa kami dan kami pun di kaget kan dengan kegiatan ini di karna kan kami sudah berapa kali menyampaikan dan mengajukan untuk di adakan nya musdus sebelum di ada kan nya musdes ini akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak kepala desa semestinya sebelum di adakan nya musdes harus terlebih dahulu di adakan nya musdus agar kita dapat mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat tiap tiap dusun dan seakan kami selaku BPD desa tidak di fungsi kan secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang ada di desa suka merindu kecamatan semidang Aji kab. Oku ini.

Baca Juga:  PT SBI Geger dengan Masyarakat Desa Segera Kembang

Awak media detik kasus.com pun menanyakan kembali kepada beliau di dalam acara musdes yang di laksanakan pada hari ini di hadiri siapa saja dan beliau pun menjelas kan hanya di hadiri oleh perwakilan dari pihak kecamatan semidang aji,pendamping lokal desa, tenaga ahli kabupaten oku,kepala desa, ketua BPD ,perangkat desa dan para tamu undangan di situ tidak ada pihak dari dinas PMD,BABINKAMTIBMAS yang hadir dan lebih miris lagi tidak di pasang nya sepanduk atau bender informasi yang menjelaskan tentang kegiatan hari ini bahwa di adakan nya musyawarah desa,sedangkan di judul absen tertulis daptar hadir musyawarah penentuan usulan rencana kerja pemerintah desa sukmarindu tahun anggaran 2023 ( RKPDES tahun anggaran 2023 )

Baca Juga:  Beri Semangat, Para Ibu Persit Kunjungi Satgas TMMD

Dan perlu di ketahui oleh semua lapisan masyarakat baik itu dari semua unsur yang ada di desa suka merindu kecamatan semidang Aji apa tugas pokok dan fungsi kami sebagai badan permusyawaratan desa (BPD) yang jelas tertuang dalam pasal dan undang undang

Fungsi BPD :

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Baca Juga:  Ketua MUI Ajak Legawa Terima Hasil Pemilu 2024 Saatnya Rekonsiliasi

Hak Anggota BPD:

Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Tidak sampai di situ saja kami pun mencoba konfirmasi kepada kepala desa suka merindu untuk mengetahui kegiatan pada hari selasa 19 juli 2022 itu melalui via telepon seluler dengan no +62813775***** dan kepala desa suka merindu kecamatan semidang aji menegas kan bahwa benar itu adalah kegiatan musyawarah desa (MUSDES) di desa kami desa suka merindu tegas nya melalui telepon seluler.

Wawan

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB