Kaur l Detikkasus.com – Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah lama berlalu.Waktu pun berlalu tampa terasa bagaikan angin lalu
Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur di tanya bagaimana prihal berkaitan dengan hasil TUN Medan…antara penggugat dengan tergugat
Dasrul Imran.SH.MH menyampaikan sidang TUN Medan membatalkan keputusan hasil keputusan TUN Bengkulu yang di sampaikan oleh penggugat
Lanjut dia yang digugat adalah panitia bukan gugatan kepada individu ataupun gugatan kepada perseorangan,dan dalam keputusan TUN Medan membatalkan Panitia Pilkades,bukan gugatan kepada pemenang
Kemudian ditanya kapan dilaksanakan pelantikan Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal,untuk saat ini saya belum bisa menjawab,artinya masih menunggu petunjuk dan permohonan dari Panitia Pilkades
Selanjutnya permohonan yang disampaikan nanti kita pelajari lagi apakah panitia pilkades yang pertama atau panitia yang yang terbentuk di Polres
Seandainya permohonan yang disampaikan nanti dari panitia yang dibentuk di polres Kaur karna alasan panitia yang pertama mengundurkan diri maka akan kita pelajari dulu apakah ada bukti tertulis dari panitia pilkades desa Jawi yang di bentuk di tingkat desa (panitia pertama) yang di sahkan oleh Pemerintahan Desa & BPD dan Kecamatan
Kita tidak ingin asal comot yang pasti kita akan mengikuti aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Demikian Kabag Hukum Dasrul Imran.SH.
● Reza