Bangka l Detikkasus.com – Hampir puluhan ponton tambang ilegal beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Kace Timur, RT 03, Kecamatan Mendu Barat, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Sabtu, 16 Juli 2022.
Salah satu sumber yang tidak mau namanya disebutkan, saat dikonfirmasi terkait tambang ilegal tersebut menerangkan, bahwa mereka sudah bekerja hampir satu bulan ini.
“Iya pak, kami sudah bekerja hampir satu bulan, dan sistem masuknya harus bayar
dulu (fi) sebesar Lima ratus ribu rupiah,” ujarnya.
Disinggung (fi) dibayar kepada siapa?. Narasumber menjawab, bayar kepada yang punya tanah.
“Yang punya tanah pak Acon, dan yang beli timahnya Bosnya bernama DR, dengan harga Rp145 ribu perkilo. Dan itu juga ada uang kordinasinya,” katanya.
Ditanya kordinasi ke siapa?. Narasumber menjawab tidak tahu.”Nah, kalau masalah itu, kami tidak tahu, kami hanya bekerja saja di sini, pak,” katanya.
DR, Bos pembeli timah saat dikonfirmasi adanya uang kordinasi, tidak mau menjawab. Pesan WhatsApp telah dibaca dan diupayakan terus dikonfirmasi ulang.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang S.I.K, saat dikonfirmasi adanya tambang timah ilegal aliran sungai, belum bisa menjawab.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH.S.I.K M.si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjawab “Kami akan cek”.
● Tim