Tiga Pelaku Penganiayaan Kembali di Tangkap Polres Wonogiri Setelah Keluar Dari Lapas

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI | detikkasus.com – Baru saja menghirup udara bebas, setelah menyelesaikan masa tahanan selama 5 bulan di Lapas Wonogiri, pelaku penganiayaan nasabah bank plecit kembali berurusan dengan pihak kepolisian.  Ketiga pelaku yang berinisial RH, SS, dan NS langsung dijemput anggota Polres Wonogiri, begitu keluar dari pintu gerbang Lapas pada Kamis 14 Juli 2022.

Sempat terjadi perdebatan sebentar antara para pelaku dengan petugas, namun mereka akhirnya tak berkutik setelah petugas menunjukan surat perintah penangkapan. Dalam surat perintah itu dijelaskan bahwa para pelaku kembali harus berurusan dengan pihak berwenang, karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi simpan pinjam di Wonogiri.

Baca Juga:  Apel Pagi Di Polda Aceh Diwarnai Arahan Kapolda Kepada Para PJU

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kondusif Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Melaksanakan Kunjungan dan Sampaikan Kamtibmas

Dari halaman lapas, para tersangka pun langsung digelandang menuju Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka langsung kita tahan untuk kita lakukan pengembangan,” lanjut Supardi.

Seperti diketahui bahwa para tersangka beberapa waktu lalu melakukan aksi penganiayaan terhadap nasabah, karena terlambat dalam pembayaran hutang.
Bahkan para korban yang semuanya wanita itu ada yang sampai mengalami syok berat. Akibat perbuatannya, para tersangka akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri dan bebas pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Seorang Lelaki Di Aniaya, Telinganya Di Iris Pedang Panjang.

Para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, karena memandang penangkapan mereka tidak sesuai prosedur. Namun gugatan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Dan kini setelah bebas, para tersangka kembali diamankan karena dugaan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. “Pada intinya kasus penganiayaan tetap proses sesuai prosedur,” pungkas Supardi

  • Reporter: Maryanto/Hrg.

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB