WONOGIRI | detikkasus.com – Baru saja menghirup udara bebas, setelah menyelesaikan masa tahanan selama 5 bulan di Lapas Wonogiri, pelaku penganiayaan nasabah bank plecit kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ketiga pelaku yang berinisial RH, SS, dan NS langsung dijemput anggota Polres Wonogiri, begitu keluar dari pintu gerbang Lapas pada Kamis 14 Juli 2022.
Sempat terjadi perdebatan sebentar antara para pelaku dengan petugas, namun mereka akhirnya tak berkutik setelah petugas menunjukan surat perintah penangkapan. Dalam surat perintah itu dijelaskan bahwa para pelaku kembali harus berurusan dengan pihak berwenang, karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi simpan pinjam di Wonogiri.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi pada Kamis 14 Juli 2022.
Dari halaman lapas, para tersangka pun langsung digelandang menuju Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka langsung kita tahan untuk kita lakukan pengembangan,” lanjut Supardi.
Seperti diketahui bahwa para tersangka beberapa waktu lalu melakukan aksi penganiayaan terhadap nasabah, karena terlambat dalam pembayaran hutang.
Bahkan para korban yang semuanya wanita itu ada yang sampai mengalami syok berat. Akibat perbuatannya, para tersangka akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri dan bebas pada 14 Juli 2022.
Para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, karena memandang penangkapan mereka tidak sesuai prosedur. Namun gugatan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Dan kini setelah bebas, para tersangka kembali diamankan karena dugaan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. “Pada intinya kasus penganiayaan tetap proses sesuai prosedur,” pungkas Supardi
- Reporter: Maryanto/Hrg.