Kadis LH Labuhanbatu Tidak Paham Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu  l Detikkasus.com – Senin (11/07/2022) Dimulai pada Hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022 terjadi peristiwa penangkapan terhadap seorang warga beralamat jl. Kualuh atas nama Sugianto alias Abeng, Pekerjaan Wiraswasta, sedangkan lokasi penangkapan itu terjadi diwilayah Jl. K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap Abeng saat itu dilakukan Pak Syahbela Rusli Siregar S.T Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), karena kuat dugaan Aming Susanto sebagai pelaku pembuangan sampah sembarangan. Bahkan saat itu juga diunggah dimedia sosial akun facebook Dlh Kab Labuhanbatu, dan dalam bentuk rekaman video akhirnya muncul berbagai tanggapan dari warganet/nitizen.

Dalam durasi video tersebut terlihat aksi penangkapan dan bentuk interogasi bahkan bentakan maupun dugaan, ancaman di perbincangan yang terkesan sangat tendensius terhadap Abeng. Saat itu juga Abeng digiring Kadis LH hingga masuk kedalam mobil Dinas BK.1203 Y dan membawa ke ruang kantor kerjanya di Jalan Gosegautama No.96 Ujung Bandar.

Tanpa ada pengawalan dari aparat penegak peraturan daerah atau kepolisian, sedangkan becak barang dayung milik Abeng turut dibawa sebagai barang bukti. Setelah Abeng berada diruangan Kantor DLH kuat dugaan, “Abeng disuruh menandatangani bentuk Surat Pernyataan bermaterai 10.000,- berisikan (4) Empat Poin yang sudah dipersiapkan oleh Kadis LH”.

Poinnya sebagai berikut:
1. Tidak akan mengangkut sampah dikawasan pemukiman, pertokoan dan wilayah lainnya yang ada di Rantauprapat.
2. Apabila ternyata masih ditemukan mengangkut sampah dan membuangnya dibahu jalan depan kawasan pertokoan dan area lain yang merusak keindahan kota.

Maka kenderaan yang dimiliki untuk mengangkut sampah akan disita oleh Pemerintah Labuhanbatu.
3. Membayar denda sebesar Rp. 26.250.000,- kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas pungutan yang diambil Abeng dari pelanggan sampah yang diangkut selama 8 (Delapan) Tahun.

4. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dan bersedia menerima segala tindakan yang diambil pemerintah. Menyikapi isi poin pernyataan tersebut diatas kuat dugaan Kadis LH Pak Syahbela Rusli Siregar., S.T sama sekali tidak memahami penegakkan, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No.08 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah”.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Beri Pembinaan Pentingnya Keberadaan Bank Sampah

Ketika penangkapan hingga pada penindakan itu dilakukan sebaiknya Kadis LH mengikut sertakan atau melibatkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), bukan asal main libas saja apa lagi jika beliau punya keinginan untuk memperlihatkan, dirinya kurang beretika serta terlihat arogan atau sok jagoan gitu. Seharusnya, “sebagai Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II alangkah baiknya penuh kehati-hatian serta humanis dalam bertindak”. sebut sumber

Kemudian pada, Peraturan Pemerintah R.I. No.16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP sudah ditetapkan bahwa Satpol PP adalah Perangkat Daerah, dibentuk untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Kepala Daerah. “Agar dapat menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan terhadap masyarakat”.

Saat menegakkan Perda dan Perbup, Polisi Pamong Praja akan tetap mempedomani, Permendagri No.03 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah. “Dalam Permendagri dinyatakan, untuk tertib administrasi, pembinaan dan pengawasan, PPNS melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah”.

Ketika pejabat tinggi pratama sebagai eselon II tidak paham arti, koordinasi, komunikasi, bersinergi untuk menjalankan Perda/Perbub. Mengakibatkan masyarakat kecewa hingga sangat tergores hatinya, apakah pejabat eselon II seperti masih layak untuk dipertahankan duduk disinggah sana. “Dan kalau masih ada orang yang menyebut pantas diembannya jabatan itu sudah sewajarnya dikroscek dulu psikologinya”. Sebut Sumber

Ditempat terpisah Gofrun Harahap sangat menyangkan ketentuan Denda hingga bentuk tekanan atau tindakan, yang dilakukan Syahbela Rusli Siregar S.T Plt Kadis LH apa lagi hingga menyangkut tentang penyitaan. “Siapa pun orangnya boleh didenda tapi harus sesuai dengan prosedur, apa lagi dizaman era digital saat ini sudah sangat lebih banyak masyarakat yang cerdas”.

Urusan sita menyita atau penyitaan barang milik orang lain itu sudah ada ketentuannya dan diatur dalam, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38 ayat (1), dengan jelas menyatakan bahwa “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”. Sebatas itu dulu yang dapat saya sampaikan bang sebut Gufron mengakhirinya.

Erwin Siregar mengatakan “Terkait larangan membuang sampah sembarangan yang ada dipasal 36, apakah sudah harus dapat dilakukan terhadap, semua masyarakat walaupun belum pernah di berikan edukasi”. Apa lagi jika masyarakat tersebut masih sangat jauh kehidupannya dibawah garis kemiskinan dan tentunya hal seperti itu sangat perlu untuk dipertimbangkan.

Baca Juga:  Permainan Mafia Tanah Binje Nisam Menjebak Pengelola SMK Kesehatan Ypunara

Tindakan yang dilakukan Kadis LH tersebut sangat terkesan otoriter atau bertangan besi, keberaniannya sebatas untuk masyarakat kurang mampu. Padahal mengenai riwayat jabatan dan kepangkatan yang ada pada Plt Kadis LH, “Awalnya pernah menjabat Kepala UPT Laboratorium LH merangkap Kepala Seksi Penegakan Hukum dibidang Penaatan dan Kapasitas LH, pada Bulan Maret 2022 menggantikan pejabat lama Masdina Uli Butar-Butar, SKM (Masdina akhirnya Non Job)”.

Setelah jabatan Kepala Bidang Penaatan kemudian Bupati menetapkan Syahbela Rusli menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH menggantikan Sorta Uli Manurung,. ST. (Sorta Non Job). Kemudian 01 Juli 2022 atau berselang 5 (Lima) Bulan dilantik kembali menjadi Sekretaris Dinas LH menggantikan Ida Farida,.S.T., M.K.M. (Farida Non Job) dan sampai saat ini Syahbela Rusli Rusli Siregar ST rangkap jabatan

“Menilik riwayat perjalanan karier Syahbela Rusli Siregar ST dalam tahun 2022 ini terbaca sangat luar biasa melejit. Bulan Maret 2022 dilantik Kabid Penaatan dan Kapasitas LH sekaligus sebagai Plt Kadis LH, kemudian Bulan Juli 2022 dilantik menjadi Sekretaris Dinas LH dan tetap diperpanjang sebagai Plt Kadis LH.

Strategi dan upaya untuk mempertahankan jabatan Plt Kadis LH, dalam hitungan bulan saja Syahbela Rusli Siregar terbilang jitu, dan berhasil melengserkan (3) Tiga Orang Pejabat Administrator Dinas LH, dan Ketiga Pejabat Administrator itu bernasib apes atau bisa disebut, berhadapan dengan meja kosong alias Non Job/Staf biasa. Semua yang kusebut itu bisalah untuk dicek sebut Erwin Siregar

“Kalau menurut biasanya tentang karier seseorang ASN yang sangat melejit seperti itu, Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau Tim penilai ASN, bakal kesulitan bila akan menganalisa hingga mengupas tuntas perjalanan seseorang ASN seperti itu. Punya prestasi kinerja yang sangat istimewa dan bukan karena bentuk sesuatu seperti lobi-lobi atau sogok hingga gratifikasi”.

Dasar pemrosesan administratif dan hingga menyita becak dayung milik Abeng bahkan denda yang dilakukan Plt Kadis LH terhadap Abeng, waktu itu Kadis LH kabarnya punya sertifikat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Sehingga Tim Penegakan Hukum (Gakkum) LH dapat melaksanakan penangkapan dan tetap. Mempedomani Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Miris, Poto Profil Rudi Fraksi PBB Anggota DPRD Labuhanbatu jadi Perbincangan

Ketidak pahaman Kadis LH menegakkan perda pengelolaan sampah diharapkan Bapak Bupati Labuhanbatu kiranya, dapat memberi arahan dan bimbingan kepada para Kepala OPD sebagai pembantu-pembantunya, untuk dapat menerapkan fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi sehingga tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang kurang profesional dilapangan sehingga menjadi penilaian negatif dimata publik.

Setiap tindakan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang terjadi dilapangan itu merupakan hak publik menilainya, karena ASN/PNS dan atau Pejabat Daerah adalah pelayan dan pengayom masyarakat. Gaji, tunjangan serta fasilitas jabatan, berasal dari Pajak/Retribusi Daerah yang dibayar oleh Masyarakat, hal itu harus dipahami serta dijiwai ASN sehingga kode etik ASN yang ditetapkan dalam “Panca Prasetya Korpri” dapat diterapkan dilapangan.

Dikutip dari pemilik akun facebook Ishak Buruh Tani memosting Abeng sambil memegang surat pernyataaan yang sudah dikonsep oleh Kadis LH, disituasi rumah terlihat kumuh dengan wajah pucat seperti kurang gizi bahkan, dinding rumah juga terlihat sudah lapuk dan disana-sini keropos dimakan usia, mirisnya lagi hampir (2) Dua Tahun tidak dapat bantuan dari pemerintah seperti BLT atau sejenisnya.

Abeng diajak cerita jawabannya banyak ngelantur atau tidak beraturan, sehingga istri Aming Susanto yang lebih banyak bisa menjelaskannya. “Suamiku harus kehilangan becak untuk cari butut karena disita Kadis LH, dengan tuduhan membuang sampah tidak pada tempatnya, Aming Susanto disuruh menanda tangani surat perjanjian yang tidak dipahami isi poin perjanjian.

Dari kisah Sugianto alias Abeng hingga pada urusan sita menyita atau penyitaan hingga denda yang diterapkan Kadis LH, hingga kini awak media belum bisa konek untuk komunikasi dengan Kadis LH, sebab beliau yang terhormat itu masih tetap memblokir whatsAAp awak media, mungkin dikarenakan beliau merasa gerah hingga alergi seringkali disoroti berbagai bentuk kinerja beliau dan akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi.

J. Sianipar

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB