Labuhanbatu I Detikkasus.com – Selasa (28/06/2022). Nara sumber mengatakan “Dari relung hati ini ada rasa kewajiban untuk dapat mendukung, Satgas Saber Pungli dan Zona Integritas (ZI) untuk dapat mewujudkan, Visi Misi Bapak Bupati membolo Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Selagi masih bisa menghirup udara dan punya tujuan untuk perubahan tidak ada kata terlambat”.
“Untuk dapat melakukan terobosan hingga cara jitu diseluruh sektor pemulihan ekonomi kerakyatan, dan sampai saat ini masih segar dalam ingatan saya, bahwa Bupati Labuhanbatu telah menerbitkan surat keputusannya Nomor: 700/1/Itkab/2017. Tanggal 25 Januari 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.
Hal tersebut adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam lampiran Keputusan Bupati Labuhanbatu tentang susunan keanggotaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, di Kabupaten Labuhanbatu sebagai pengendali adalah Bupati Labuhanbatu, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
Sedangkan Ketua Pelaksana Waka Polres Labuhanbatu, Wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Wakil Ketua Pelaksana II Kasi Intel Kajari Rantauprapat dan Sekretaris dijabat oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Wakil Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Labuhanbatu ditambah dengan Anggota.
Adapun Anggota Kelompok Kerja Inteligen diketuai oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, Ketua Kelompok Kerja Pencegahan Kasat Binmas Polres Labuhanbatu, Ketua Kelompok Kerja Penindakan Kasat Reskim Polres Labuhanbatu dan Ketua Kelompok Kerja Yustisi adalah Kasat Sabhara Polres Labuhanbatu yang mana semua ketua-ketua pokja tersebut dibantu oleh sekretaris dan anggota.
Masih menurut nara sumber, “Reaksi dan atau aksi hingga kinerja Tim Saberpungli Labuhanbatu, hingga kini saya pantau atau saya telusuri baru sebatas pemasangan papan himbauan dan peringatan. Belum sampai terhadap, pemantauan, apa lagi penyergapan hingga yang namanya untuk penangkapan”.
Papan himbauan Saberpungli itu, terlihat dibeberapa titik salah satunya dipasang depan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, kemudian didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. “Dari sudut pandang tentang penentuan titik pemasangan papan himbauan itu, apakah karena secara kebetulan atau apa memang mungkin, diwilayah titik pemasangan itu pertanda rentan terjadinya pungli”.
Untuk sampai saat ini belum bisa saya pahami tentang titik pemasangan, apakah benar itu sebagai pertanda rentan terjadinya pungli, atau pemasangan itu hanya karena kebetulan saja. Kuat dugaan yang lebih paham itu inspektorat labuhanbatu apa sebab disitu adakah pemasangan, atau apa sebab harus disitu ditegakkan papan himbauan Satgas Saberpungli tersebut. Ujar Sumber.
Jika benar disitu ditegakkan dan disitu pulaklah pertanda rentannya pungli terjadinya, sudah sewajarnya Satgas saberpungli labuhanbatu segera berbuat semaksimal. Dan dari seringnya terpublikasi tentang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga pada dugaan penyimpangan, harusnya dapat menjadi bentuk petunjuk agar jangan sebatas cuap-cuap saja pemasangan Saberpungl.
Nara sumber menambahkan, “Kutipan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pedagang harian/musiman dipinggir jalan, mulai dari Sigambal, Desa Janji dan kontribusi MoU 45 Perusahaan Perkebunan Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibebankan 3-4 juta/bulan secara lisan”.
“Atau kutipan retribusi dilakukan tidak tertulis didalam konsideran MoU antara Dinas DLH dengan Pihak Perusahaan, hal-hal seperti itu sangat berpotensi menjadi lapak atau tempat pungli berjamaah. Ketika retribusi suatu saat dipertanyakan bisa jadi mungkin yang timbul berupa sinetron alibi pura-pura bingung muka meles dan lain sebagainya”.
Sasaran Satgas Saberpungli kita harapkan dapat berkonsentrasi diwilayah retribusi persampahan dan ruang terbuka hijau, agar penanganan sampah dan taman-taman kota dapat semakin lebih dinikmati publik, dan harapan Bupati Labuhanbatu akan pengelolaan sampah dan penghijauan kota lebih baik lagi dapat terwujud, jelas sumber.
Penumpasan pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, atau disebut dengan Zona Integritas (ZI) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Zona Integritas (ZI) tersebut sudah dilaksanakan beberapa instansi vertikal seperti Pengadilan Agama Kabupaten Labuhanbatu, Kajaksaan Negeri Labuhanbatu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu telah membangun, komitmen menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan peluncuran ZI itu kesemuanya dihadiri Bupati Labuhanbatu, namun untuk 37 OPD dan 9 Kecamatan di zona integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, belum terlihat aksinya, padahal pengguntingan pita aksi peluncuran ZI di Instansi vertikal Bupati Labuhanbatu hadir dan berkomitmen terhadap Zona Integritas.
Semoga melalui Bupati Labuhanbatu saat ini, dapat mendukung serta memiliki komitmen yang kuat, menegakkan Satgas Saber Pungli dan Zona Integritas (ZI). Agar Pemerintahan yang dikendalikannya bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), atau minimal terlihat aksi yang serius menjalankan kedua program kerja nasional itu, demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu, jelas sumber pengamat.
● J. Sianipar