AKP Rizal: Penindakan Langsung Pelanggar Lalin Berpotensi Laka Lantas

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Memasuki hari keenam Operasi (Ops) Patuh Semeru 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar razia dengan hunting sistem dengan sasaran 7 pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK mengatakan dalam Ops. Patuh Semeru 2022 ini Satlantas akan fokus dalam meningkatkan penindakan dan penegakan hukum terhadap tujuh pelanggaran yang menjadi fokus road safety. Adapun tujuh road safety yang menjadi fokus Ops. Patuh Semeru 2022 antara lain :

Baca Juga:  Satgas Operasi Keselamatan Kapuas 2023,  Polresta Pontianak Penyuluhan di SMP Islam Terpadu Al Mumtaz

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu pengaturan lalulintas
4. Tidak mempergunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Mengemudi di bawah umur
7. Tidak mempergunakan sabuk keselamatan

Lanjut AKP Rizal, Satlantas Polres Bojonegoro menerapkan hunting sistem atau penindakan bergerak karena masih menemukan sejumlah pelanggar Lalu lintas di jalan raya.

“Melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan Lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres AKBP EG Pandia Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam

AKP Rizal menambahkan pihaknya telah menindak tegas pengendara yang nekat tidak menggunakan helm saat mengendarai roda dua atau sepeda motor di jalan raya. Penindakan dilakukan karena si pengendara telah melanggar tidak menggunakan helm. Saat diperiksa surat STNK dan SIM juga tidak bisa ditunjukkan pengendara. Selain itu, Satlantas juga melakukan teguran terhadap kendaraan bak terbuka untuk tetap memperhatikan keselamatan orang lain saat membawa atau mengangkut barang bawaan sehingga tidak menimbulkan laka lantas.

Baca Juga:  Polri Buka Gerai Vaksin On The Spot Pelayanan Booster untuk Penguat Imunitas

“Ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, selain melakukan penindakan berupa surat tilang, kami juga memberikan teguran dan himbauan,” imbuh AKP Rizal Nugra wijaya, Sabtu (18/06/2022).

Selain melalui teguran dan tindakan berupa surat tilang, AKP Rizal Nugra Wijaya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyayangi diri sendiri, sebab faktor utama penyebab kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. (Andri)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB