Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagai Daerah otonom baru yang lahir pada tanggal 23/5/2003 daerah berkembang yang sedang pesat – pesatnya meningkatkan pendapatan di sektor keuangan
Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH melalui sekretaris daerah Ersan Syafiri sebagai pembina csr disampaikan kepala bagian Kesra Agus Sofianto.SPd.i kabupaten Kaur sebagai daerah berkembang yang mana saat ini sedang pesat membangun di segala lini tentu butuh dengan investasi
Perusahaan yang bergerak didalam bidang usaha perkebunan pertambangan galian c maupun usaha budidaya udang vaname harus memenuhi kewajiban mereka diantara nya ialah membayar csr 1 s/d 3 persen dari hasil keuntungan yang didapatkan
Dasar sebagai landasan hukum csr yaitu Peraturan Daerah Nomor 04/2016 tentang,tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan Peraturan Bupati Kaur nomor 71/2016 tentang petunjuk pelaksana peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial linglungan perusahaan
Dana Csr disetorkan melalui Rekening khusus CSR sendiri dan tempat penyetoran dana csr langsung di kantor Bank,dana csr bisa digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan Kata Agus Sofianto.SPd.i. (Reza)