Satu Pemilik Hewan Ternak, Ditetapkan Tersangka Tipiring

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM dengan tegas menegakkan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 terkait dengan Penertiban Hewan Ternak yang dilepas liarkan

Hari ini satu warga inisial R dari Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena melepas liarkan ternak di tempat umum sehingga R di tetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 11 dengan ancaman Pidana 5 bulan kurungan dan atau denda 6.000.000,-.

Baca Juga:  Perusahaan Dinilai Menghianati, Wakil Rakyat Angkat Bicara

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM membenarkan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani penyidik PPNS Sat Pol PP dan di back up Satreskrim Polres Kaur Rabu (08/06/22).

Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan sosialisasi Perda hewan ternak melalui media sosial media cetak,online,media center dan baleho/spanduk

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Penertiban hewan ternak dilakukan secara terus menerus sehingga pemilik ternak paham dan taat aturan yang ditentukan.Lanjut Deki,penegakan perda bertujuan agar masyarakat lebih paham dan patuh dan tidak lagi melepas ternak bukan pada tempatnya
Tegas Deki (08/06/22)

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur,Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM berharap dengan pemilik hewan ternak untuk turut serta menciptakan ketertiban umum dengan mendukung penegakan perda dengan membudidayakan ternak dengan baik sehingga tidak meresahkan masyarakat terutama dijalan raya dan permukiman padat penduduk

Baca Juga:  Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Hewan yang ditangkap dan bawa ke kandang bisa di keluarkan dengan ketentuan memenuhi kewajiban nya sesuai dengan sangsi dan hukuman yang termuat didalam perda,adapun denda tersebut di bayar melalui rekening dan masuk dalam kasda sebagai pendapatan tutupnya
(Reza)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru