PRINGSEWU, Detikkasus.com – Polsek pagelaran, Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR (24) dan ST alias Sen Sen (51).
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Selasa (31/5) sekira pukul 20.00 Wib di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2/22) sekira pukul 13.00 Wib di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu, tepatnya didepan ponpes Madinatul Ilmi Pagelaran.
Diceritakan Kapolsek, kejadian berawal saat korban, M Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. Saat sampai didepan ponpes, datang seorang yang tidak dikenal dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan.
Selanjutnya, lelaki tersebut menyuruh korban menelpon orang tuanya, namun saat akan menelpon, HP korban direbut dan saat korban mencoba meminta korban mengancam akan menampar korban dan kemudian pria tidak dikenal tersebut melarikan diri sambil membawa HP korban.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp. 2,2 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,”Ungkap Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.IK pada Jumat (3/6/22) siang
Berdasar laporan pengaduan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka ST alias Sen Sen yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur karena menguasai HP milik korban.
Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
“Atas pengakuan ST, Polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada disalah satu lokasi permainan Billiar di bandar Lampung. Dirinya mengakui HP tersebut didapat dari hasil merampas diwilayah Pagelaran,” terang Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan, dan perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang senang.
“Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang,”tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)