Cirebon l Detikkasus.com – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) patroli Kamtibmas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) agar terciptanya situasi yang aman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Rabu (1/6/2022) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Satnarkoba dan Team Patroli KRYD/Patroli Kamtibmas Polres Cirebon Kota.
“Semalam bergerak dengan cepat dan tepat sasaran. Sehingga dapat menyita ratusan Miras berbagai merek pada warung-warung yang sebelumnya sudah dilaksanakan penyelidikan,” kata Fahri.
Seperti diketahui, kata Fahri, Miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan, dan juga tindak pidana.
“Orang yang mengkonsumsi Miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan, karena tidak sadar dalam pengaruh alkohol,” kata Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Dijelaskan Tanwin, bahwa patroli Kamtibmas KRYD semalam, menyisir dua warung yang diduga menjual Miras tanpa izin.
Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dari kedua warung yang berada di warung N di Perum Permata, Kecamatan Harjamukti dan warung MS di Penggung, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya Ice Land sebanyak 6 botol, Ciu sebanyak 159 botol, Bir Hitam Gueness sebanyak 12 botol, Bir Anker sebanyak 6 botol, Arak sebanyak 39 botol, Kolesom sebanyak 11 botol, Anggur Putih sebanyak 7 botol, Anggur Merah sebanyak 47 botol.
“Dari kedua warung tersebut total sebanyak 287 botol Miras berbagai merek,” kata Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Sadi)