Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, ditahan di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya, detikkasus.com – Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.

“Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Sabtu.

Baca Juga:  Tengki PT. Sean Bumi Indo Nopol S 8336 AF di Amankan ke Polres Jombang Muatan BBM Solar 8000 Ton

Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.”Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa,” kata Argo.

Baca Juga:  Melalui Sambang Desa Bhabinkamtibmas Desa Tamblang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca Juga:  Bapak Sugeng Kabiro Media Jejak Kasus Kediri, Jawa Timur. Alamat: Dusun Gedangan Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tutup usia, lantaran sakit, banyak beban fikiran. Minggu 22 september 2019.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *