SATUAN RESERSE KRIMINAL SATRESKRIM POLRES SUKABUMI / CIANJUR MENAGKAP PELAKU PEMBUAT SENJATA API

Provinsi Jawa – barat – Kabupaten sukabumi detikkasus.com Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku pembuat dan pemilik senjata api (Senpi) rakitan di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Belasan senpi dan ratusan butir peluru diamankan polisi dari tangan para pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menyatakan peristiwa itu bermula saat Polres Cianjur menemukan sepucuk senpi rakitan dari tangan salah seorang pelaku berinisial Bas (31) warga Kampung Citaringgul 2 RT 02 RW 05 Takokak Kab Cianjur.

“Pada rabu (28/9) ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 13 amunisi aktif dari seseorang berinisial Bas, temuan itu kemudian dikembangkan. Di hari yang sama berdasar keterangan dari tersangka Bas, kembali ditangkap seseorang berinisial AL (37) warga Sukabumi,” kata Yusri dalam keterangan yang diterima detikkasus, Sabtu (30/9/2017).

Baca Juga:  Pawas Pimpin Anggota Lakukan Patroli CegahTangkal Aksi Kriminal

 

Disebut Yusri tersangka AL adalah pelaku yang menjual senpi ilegal tersebut kepada Bas. AL ditangkap di rumahnya di Kamlung Cibeureum Peuntas RT 02 RW 01 Desa Sukawangi, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Tidak sampai disitu penyelidikan polisi terus berlanjut hingga Jumat (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Dua pelaku kembali ditangkap masing-masing berinisial HA (41) Golsom dan AM alias Engik (45). Keduanya disebut Yusri sebagai pembuat dan pemasok senpi ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator Di Lokasi Tambang Ilegal Di Pidie

“Barang bukti senpi ilegal, berikut ratusan butir peluru dan alat-alat yang diduga dipakai untuk membuat senpi kita amankan. Keduanya juga diketahui sebagai oenjuak senpi rakitan tersebut kepada AL seharga Rp 5 Juta,” lanjut Yusri.

Dari tangan Engik, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang diduga digunakan untuk membuat senpi rakitan berupa sebuah Bor duduk, satu gergaji kecil ‘peteng’, satu buah gerinda duduk, satu buah tahanan gurinda, 7 lembar sket gambar pembuatan senjata rakitan, dan 3 buah per senjata rakitan.

“Selain peralatan itu kita juga mengamankan 141 buah amunisi AK Caliber 5,56, 133 butir amunisi FN Caliber 9, 33 Amunisi AK caliber 5,56 “peluru hampa”, satu Pisau komando, satu buah silinder Revolver, dua buah senjata rakitan, dua Magazen airsoft gun, dua buah amunisi, lima buah laras senjata rakitan, satu buah pistol rakitan, satu senjata api berjenis revolver, dua buah bagian senjata jenis FN, satu laras FN airsoft,” ujar Yusri.

Baca Juga:  Sekda Kampar Resmi Tutup Musda III BKMT Kabupaten Kampar

Sementara dari tangan Golsom polisi mengamankan satu buah obeng kembang, 70 buah pahat bubut, 6 buah besi drat, 1 buah lem aibon merk fox, 1 buah gergaji mesin, 1 buah stremklem listrik, 1 buah catok besi, 1 bor manual dan 1 las listrik.

“Kasusnya sendiri ditangani Satreskrim Polres Cianjur masih pengembangan. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tutupnya.(Suhendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *