Mojokerto l Detikkasus.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).
Panitia diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Karena dalam Program PTSL
di Desa Lengkong ini, warga masyarakat Desa Lengkong yang ikut mendaftarkan
PTSL banyak yang mengeluh, karena harus membayar Rp 485 000,-perbidang tanah/persertipikat.
Menurut keterangan dari 3 orang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, memang benar PTSL Desa Lengkong, dikenakan biaya PTSL sebesar Rp485 000,- perbidang atau persertipikat.
Mengingat keluhan warga masyarakat Desa Lengkong, pendaftaran PTSL biayanya sangat mahal sekali.
Akhirnya Tim Jejak Kasus menemui Ketua Panitia dan Bendahara PTSL Desa Lengkong, untuk konfirmasi.
Selanjutnya Tim Media Jejak Kasus beserta LSM Gmicak menemui Ketua Panitia PTSL Sukir dan Winarno selaku Bendahara Panitia PTSL untuk konfirmasi mengenai Anggaran Biaya Pendaftaran PTSL tersebut.
Setelah bertemu, namun kami tidak diajak masuk ke ruangan tamu.
Tapi ditemui di halaman Kantor Kepala Desa Lengkong.
Sukir yang merupakan Ketua Panitia PTSL menjelaskan pada awak nedia. Memang benar warga masyarakat Desa Lengkong yang ikut mendaftarkan ke PTSL. Biayayanya Rp485.000,-
Itu sudah menjadi kesepakatan warga masyarakat dengan panitia .
Dan Winarno selaku Bendahara PTSL juga ikut menjelaskan dengan lantang.
Bila ada Warga Masyarakat Desa Lengkong yang keberatan membayar pendaftaran PTSL sebesar Rp 485.000,- boleh mengundurkan diri.
Dikarnakan sudah ada beberapa orang yang mengundurkan diri, karena menganggap biayanya terlalu besar.
PTSL Tahun Anggaran 2022 Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, sebagai berikut:
1.Patok 4×15000 =60.000
2.Materi (di luar urusan waris dan Hibah Rp50.000
3.Perjalanan Dinas ke Kantor BPN. Perbup 59/2021 Rp 150.000
4.Akomondasi ke Kantor BPN Perbup 59/2021 . 100.000.
5.Akomondasi pengukuran (Koord +Tongkat +Pesawat +Catat +Kasun +Panitia
Rp 50.000.
6. Pemberkasan
Rp25.000
7 . ATK. 50.000.
Jumlah Rp 485.000
Bila mengacu pada Intruksi Persiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018. PTSL adalah Program Sertifikasi tanah Gratis dari Pemerintah. Karna sangat diharapkan bagi masyarakat warga Indonesia. (Cahyo S)