Diduga Panitia PTSL Desa Lengkong- Mojoanyar Lakukan Pungli

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto l Detikkasus.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).

Panitia diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Karena dalam Program PTSL
di Desa Lengkong ini, warga masyarakat Desa Lengkong yang ikut mendaftarkan
PTSL banyak yang mengeluh, karena harus membayar Rp 485 000,-perbidang tanah/persertipikat.

Menurut keterangan dari 3 orang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, memang benar PTSL Desa Lengkong, dikenakan biaya PTSL sebesar Rp485 000,- perbidang atau persertipikat.

Baca Juga:  Waspada, BMKG Prediksi Banjir Rob Masih Akan Terjadi Hingga 25 Mei Mendatang

Mengingat keluhan warga masyarakat Desa Lengkong, pendaftaran PTSL biayanya sangat mahal sekali.

Akhirnya Tim Jejak Kasus menemui Ketua Panitia dan Bendahara PTSL Desa Lengkong,  untuk konfirmasi.

Selanjutnya Tim Media Jejak Kasus beserta LSM Gmicak menemui Ketua Panitia PTSL Sukir dan Winarno selaku Bendahara Panitia PTSL untuk konfirmasi mengenai Anggaran Biaya Pendaftaran PTSL tersebut.

Setelah bertemu, namun  kami tidak diajak masuk ke ruangan tamu.

Tapi ditemui di halaman Kantor Kepala Desa Lengkong.

Sukir yang merupakan Ketua Panitia PTSL menjelaskan pada awak nedia. Memang benar warga masyarakat Desa Lengkong yang ikut mendaftarkan ke PTSL. Biayayanya Rp485.000,-

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT. PRIA Melarang Wartawan Merekam Jalannya Sidang

Itu sudah menjadi kesepakatan warga masyarakat dengan panitia .

Dan Winarno selaku Bendahara PTSL juga ikut menjelaskan dengan lantang.

Bila ada Warga Masyarakat Desa Lengkong yang keberatan membayar pendaftaran PTSL sebesar Rp 485.000,- boleh mengundurkan diri.

Dikarnakan sudah ada beberapa orang yang mengundurkan diri, karena menganggap biayanya terlalu besar.

PTSL Tahun Anggaran 2022 Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, sebagai berikut: 
1.Patok 4×15000 =60.000
2.Materi (di luar urusan waris dan Hibah Rp50.000
3.Perjalanan Dinas ke Kantor BPN. Perbup 59/2021 Rp 150.000
4.Akomondasi ke Kantor BPN Perbup 59/2021 . 100.000.
5.Akomondasi pengukuran (Koord +Tongkat +Pesawat +Catat +Kasun +Panitia
Rp 50.000.
6. Pemberkasan
Rp25.000
7 . ATK. 50.000.
Jumlah Rp 485.000

Bila mengacu pada Intruksi Persiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018. PTSL adalah Program Sertifikasi tanah Gratis dari Pemerintah. Karna sangat diharapkan bagi masyarakat warga Indonesia. (Cahyo S)

Baca Juga:  Tri Marmo Resmi Terpilih Jadi Ketua Cabang TI Mojokerto Kota Priode 2021-2024

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB