Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk 4 Pelaku Pemerasan dan Penipuan

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto l Detikkasus.com – Segenap anggota jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten kembali berhasil meringkus ke 4 para pelaku pemerasan yang diduga pelaku tersebut juga mengaku ngaku oknum anggota Polri, keempat tersangka tersebut diketahui sebelumnya oleh warga masyarakat Dusun Kweden Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Polsek Trowulan/Polres Mojokerto Kabupaten bersama warga masyarakat setempat pada hari Sabtu tanggal 08/5/2022 jam 22.30 Wib bertempat di Dusun Kweden Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto telah mengamankan tersangka tragedi aksi spontanitas penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku oknum anggota Polri.

“Adapun identitas pelaku, sebanyak 4 Orang (1 melarikan diri), ia berinisial I,alamat Desa Seketi Rw.005 Kecamatan Balongbendo-Sidoarjo,dan RPP, alamat Dusun Segodo Rw.001 Desa Segodo bancang Kecamatan Tarik, dan S, alamat Dusun/Desa Kesamben kulon Kecamatan Wronginanom Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten AKP Gondam Prienggondani SIK, M.H, Korban ada empat orang yang melaporkan ke Polres Mojokerto,dan kali ini inisial Bambang, umur 24 Tahun, Swasta, alamat Dusun Kweden Rw.15 Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto,telah menjadi korban pemerasan pelaku.

Ketiga saksi yang membantu pihak kepolisian S T, wanita, umur 49 Tahun, Kasun Kweden, alamat Dusun Kweden, dan S, umur 50 Tahun, Swasta, alamat Dusun Kweden Desa Balongwono, M, umur 56 Tahun, Swasta, alamat Dusun Kweden Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  SBPU 24.331.152 Perlang Lubuk Besar Diduga Melakukan Pelanggaran!!

Asal mula kronologis tertangkapnya para pelaku tersebut, sekira jam 22.00 Wib tiba-tiba datang sekelompok orang (pelaku) sebanyak 4 Orang mengendarai mobil R4 jenis daihatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU langsung masuk kedalam rumah S, kemudian menangkap B (korban) dengan mengaku sebagai anggota Polri serta menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Mengetahui anaknya ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Polisi kemudian berteriak meminta tolong sehingga secara spontanitas warga masyarakat langsung mendatangi rumah Sumarno. Para pelaku yang mengetahui kedatangan warga masyarakat dalam jumlah massa banyak kemudian berusaha melarikan diri namun 3 (tiga) orang berhasil diamankan warga sedangkan 1 (satu) orang yang identitasnya tidak diketahui berhasil melarikan diri ke arah utara.

Lalu 3 orang pelaku tersebut diamankan ke rumah M, namun karena warga merasa kesal kemudian menghakimi pelaku hingga menyebabkan luka-luka, sedangkan kendaraan pelaku juga dirusak oleh massa. Selanjutnya saksi S T, menghubungi Polsek Trowulan guna penanganan lebih lanjut, sedangkan pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Mojokerto serta dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Diduga Sebelas Dua belas Perlakuannya, Suami Terlapor Menghambat Kemerdekaan Pers

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondani SIK MH didalam pers rilis doorstop nya memaparkan, Barang bukti yang diamankan Polisi, 3 KTP milik pelaku, 1 buah SIM A an RPP, 1 buah ID Card wartawan Buser 110 an RPP, 1 buah ID Card Media Online Globaljatim an I, 1 buah ID Card wartawan Buser 110 juga An I, 1 unit kendaraan R4 jenis daihatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU, 3 buah HP milik pelaku, 1 buah dompet milik pelaku.

Masih lanjut Gondam, awal bulan April 2022 para pelaku tersebut melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama yaitu terlibat kasus narkoba, sedangkan korban U , umur 16 Tahun, pelajar, alamat Dusun Kweden Desa Balongwono Kecamatan Trowulan, yang memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan oleh orang tua korban K.

Lalu lanjut pada tanggal 17 April 2022 sekira jam 23.00 Wib pelaku juga melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama terhadap warga Dusun Kweden Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dengan korban B umur 28 Tahun, serta B umur (22 Tahun dan K umur 16 Tahun, serta para orang tua korban patungan memberikan sejumlah uang terhadap para pelaku sebesar Rp 25 juta untuk menebus korban bertempat di Warkop wilayah Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencurian Illegal Loging, Iptu Sotono kepada LSM Gmicak: Perkara Masih dalam Penyelidikan

Alhasil untuk saat para pelaku telah kita amankan di Mapolres Mojokerto beserta barang bukti, dan kita pastikan juga masih banyak korban yang lainnya, dan modus operandi yang tersangka lakukan sudah direncanakan mulai awal bersama tim nya, ia kita jerat Pasal 378 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara menginap di hotel jeruji besi Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondani SIK MH berpesan dan menghimbau kepada masyarakat seluruh Mojokerto,apabila warga masyarakat menemukan perihal seperti ada orang yang mengaku ngaku anggota personil kepolisian,harap waspada tolong ditanyakan surat KTA nya atau surat penangkapan dari Institusi terkait, pungkasnya. (Sulton)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB