Gunungsitoli l Detikkasus.com – Salah seorang pedagang yang di ketahui bernama William Alexander Tan, 36 tahun diduga menjadi korban pengeroyokan sejumlah anggota satpol PP berlagak preman.
Bermula saat anggota satpol PP patroli di sepanjang Jalan Sudirman, Pasar Beringin, kecamatan gunungsitoli, kota gunungsitoli. jumat 22/4. dimana dari keterangan korban (william), istrinya di minta untuk mencopot tenda yang mengganggu ketertiban orang lain dan yang memasuki badan jalan.
Saat itu istri william menanggapinya dan mencopot tenda, salah seorang anggota satpol pp mengambil dokumentasi video yang menggunakan handphone, william melarang anggota satpol pp untuk jangan memvideokan hal itu. tidak terima dengan apa yang di harapkan oleh william, terjadi adu mulut dan dari situlah muncul pengeroyokan secara bersama-sama, jelas william.
Atas kejadian tersebut, William yang tidak terima perlakuan oknum-oknum satpol pp, dirinya melaporkan pelaku pengeroyokan ke Mapolres Nias.
Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli, Siswanto Laoli. sangat peduli dengan musibah yang di perlakukan oleh sekelompok anggota satpol pp kota gunungsitoli yang berlagak preman, ujarnya kesal.
Satuan polisi pamong praja hanya selaku penegak perda dan yang melakukan penertipan demi kenyamanan lingkungan di tempat dia bekerja dan di tempat keramaian. bukan di rekrut untuk menjadi tukang pukul khusus memukuli pedagang yang tidak paham aturan. tegasnya siswanto.
Tambahnya Siswanto, Honor-honor yang direkrut oleh satpol pp, baiknya diberikan pemahaman, cara kerjanya seperti apa. ini yang bertanggungjawab dalam kejadian ini adalah Kasi Penindakkan, orangnya itu yang harus di pertanyakan, ucapnya Aktivis yang satu ini.
Pemahaman dari aturan tugas satpol pp yang diketahui menurut Siswanto Laoli, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari Tugas Satpol PP : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”, sebut siswanto.
Pengeroyokkan yang dilakukan oleh sekelompok oknum satpol pp yang berlagak preman, ini jangan dibiarkan. harus di kawal di mulai dari laporan korban, tandasnya.
Bahkan kasus ini sudah kita sampaikan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara dan beserta video pengeroyokkan yang dilakukan oleh satpol pp kota gunungsitoli, kata Siswanto Laoli.
Apa lagi dalam aturan dan undang-undang, Wajib menaati hukum dan aturan pemerintahan. di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” tegasnya.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan sekretaris satpol pp kota gunungsitoli secara tertulis via nomor whatsapp miliknya, Dedy Zebua hanya dapat membaca konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan.
Diwaktu yang sama, awak media berusaha terus dan menelepon Dedi Zebua yang menjabat selaku sekretaris satpol pp. Dedi hanya menjawab sebentar ya, lagi menghadap pak walikota, ujarnya.
Eka Harefa selaku kasatpol pp berulang kali di hubungi awak media untuk mendapatkan tanggapan atau klarifikasi atas masalah pengeroyokan yang dilakukan oleh bawahannya, tetapi, kasatpol tidak memiliki respon. hingga berita ini tayang.(TMZ)