FKSB Kota Semarang Selenggarakan Diskusi IKN dan Perpanjangan Jabatan Presiden 3 Periode

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG- Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) Kota Semarang menyelenggarakan Dialog publik dan sekaligus buka puasa bersama, kali ini dengan tema “Masa Depan Indonesia Dengan Adanya Perpindahan Ibu Kota ke IKN di Kalimantan Timur Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden RI. Diselenggarakan di Hotel Radja jalan Singosari Raya no.4 kota Semarang, sabtu (16/04/2022)

Hadir dalam acara dialog Publik ini H.A.M Jumai,SE.MM (Ketua FKSB Kota Semarang), Dr. H Anasom,M.Hum (ketua PCNU Kota Semarang), Dr. Teguh Hadi Prayitno,MM.M
Hum,MH (ketua pusat kajian Media dan Kebudayaan), H.Joko Hartono,STP.MSi (Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang) dan perwakilan 25 Ormas Kota Semarang. Moderator acara dialog publik ini dengan mediator Lukman Hakim,S Pd.MPd (FKSB Kota Semarang).

Kepada awak media ketua panitia sekaligus ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu H.A.M Jumai,SE,MM mengatakan “Kegiatan ini dimaksudkan untuk meluruskan berita berita dari sumber yang akurat sehingga tidak menimbulkan berita-berita hoax. Yang kedua membuka cakrawala berfikir adanya kebijakan pemerintah untuk kemajuan dan pengembangan kemajuan negara .
Ketiga membangun persepsi yang logis dan nalar didasarkan data yang ada, jelas A.M Jumai.

Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu, perbincangan publik baik di media sosial maupun media publik lainnya, viral membicarakan rencana perpindahan ibu kota Negara.

Baca Juga:  Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabin Desa Lokapaksa Sambangi Warga Didesa Binaanya

Pro kontra atas rencana ini tidak terhindarkan. Ada yang menilai rencana tersebut sebagai sebuah gagasan besar dan strategis untuk kemajuan bangsa, namun ada yang menilai rencana ini sebagai sebuah gagasan gila, pengalihan opini dan kental nuansa politis, di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang masih terpuruk.

Apapun itu pemerintah akhirnya memastikan tetap melanjutkan pembangunan ibukota negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang diberi nama Nusantara.

Timeline sudah dibuat dan pembangunan IKN ini membutuhkan waktu puluhan tahun, terbentang dari tahun 2022 sampai 2045 nanti.

Selain itu perpindahan ibukota ini diprediksi menelan biaya yang sangat besar. Sebagaimana yang diusulkan oleh Bappenas, ada dua skema yang ditawarkan; skema rightsizing dan non-rightsizing. Dengan skema rightsizing, biaya yang diperlukan sekitar Rp323 triliun sedangkan yang non-rightsizing sekitar Rp466 triliun.

Dengan estimasi anggaran yang sangat besar inilah, rencana perpindahan ibukota menuai pro dan kontra. Mereka yang kontra, mengajukan beberapa argumentasi antara lain , Pertama urgensi perpindahan ibukota, padahal kemiskinan di Indonesia masih tinggi.
Kedua, perpindahan ibukota bukan prioritas utama untuk menjawab permasalahan-permasalahan strategis nasional.
Ketiga, dugaan hanya sekedar untuk menjalankan proyek infrastruktur.
Keempat, sangat politis.
Kelima, perlu ada kajian akademis yang mendalam, terutama dari aspek hukum tata Negara, misalnya UUD 1945 menjelaskan bahwa ibukota adalah tempat seluruh rakyat Indonesia mengambil keputusan.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Banjar Tingkatkan Pengawasan

Salah satu narasumber dalam diskusi publik H.Joko Hartono, STP.MSi (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Semarang) mengatakan “memang betul hari ini isu-isu tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu, kemudian pemindahan ibu kota itu sedang menjadi trending topic. Maka sering kali malah tidak terarah, untuk itu acara seperti sangat penting,hal ini adalah untuk mengarahkan agar pembicaraannya agar lebih produktif dan kita sampaikan fakta-fakta serta kondisi yang senyatanya , sehingga yang tersiar di media sosial itu bisa tereliminasi oleh fakta-fakta dengan kegiatan seperti ini , contoh perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah jelas di sana dalam konstitusi kita di dalam undang-undang Dasar 45 yang dibatasi dua periode, maka sepanjang tidak ada amandemen UUD 45 tidak mungkin bisa 3 periode. Sama juga tentang penundaan Pemilu sudah disebutkan di dalam undang-undang Dasar 45, setiap 5 tahun maka penundaan pemilu itu pun juga harus dengan amandemen 45 sementara Sampai dengan saat ini tidak ada usulan fraksi di DPR maupun MPR yang mengusulkan amandemen UU Dasar 45 maka perlu kita sampaikan data dan fakta ke publik bahwa isu- isu itu tidak benar adanya.terang Joko

Baca Juga:  BUPATI SINTANG MEMBUKA EKSPO PENDIDIKAN

Lebih lanjut Joko Hartono mengatakan ” kemudian tentang perpindahan ibukota pro- kontra itu biasa kita sampaikan data-data dan fakta-fakta yang menjadi alasan kenapa ibukota negara itu dipindah. Perlu disampaikan perihal kepadatan penduduk di Indonesia ini yang mayoritas di pulau jawa kurang lebih 150 juta atau 56% ada di pulau Jawa, sementara di Kalimantan hanya 6%. Dan PDB kita produk domestik bruto juga mayoritas ada di pulau Jawa, kemudian konversi lahan juga pulau Jawa itu sudah mengkhawatirkan. Maka hal-hal data-data itulah yang kita sampaikan ke pabrik untuk dapat diterima oleh publik untuk dapat dipahami sehingga pro dan kontra pemindahan IKN ini bisa terima oleh masyarakat, pungkas Joko

(Adi-DK)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB