Tanpa Kuasa Hukum, Kades Menangkan Perkara dari Penggugat

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Pemerintahan Desa Sekunyit dalam hal ini sebagai tergugat di PTUN Bengkulu, diputuskan menang. Kepala Desa (Kades) Sekunyit, digugat oleh tiga orang penggugat.

Masing-masing penggugat, ialah Yudiyansyah – Sabrizal – Sumitro.

Kadea Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Ikhsan Suandi, menyampaikan berdasarkan dengan salinan putusan Tanggal 11/4/2022 Nomor 84/G/2021/PTUN.BKL.

Baca Juga:  Tambang Timah Ilegal di Desa Serdang Taboali Belum Tersentuh APH

Berikut Hasil salinan putusan perkara:

– Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya

– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan atas gugatan sebesar Rp268.000 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu).

Baca Juga:  Dinas Memilih "Bungkam" pada Proyek D.I. Libilian yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Asal Garap

Kepala Desa Sekunyit Ikhsan Suandi, menambahkan, bahwa gugatan dari Penggugat adalah hak mereka, namun kita sebagai Kepala Pemerintahan Desa dalam hal ini sebagai Tergugat, tetap mengikuti sesuai aturan dan mekanisme (prosedur) yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Rakor bersama Komisioner KPU dengan Bawaslu

“Alhamdulillah kita menang dan semua perkara yang dalam gugatan dinyatakan di tolak Pengadilan Tata Usaha Negara di Bengkulu,” kata Ikhsan Suandi. (Reza)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB