Situbondo l Detikkasus.com – Terkait Pengaduan warga semiring Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) bersama tim Pemangkar turun langsung ke warga, Rabu, (30/03/2022).
Mendengarkan dari penjelasan pengadu yakni P..H.Senna bahwa ketika menggarap sawah yang dianggap miliknya dengan bukti kepemilikan berdasarkan bukti di letter C Desa Semiring P.H. Senna mengerjakan lahan sawahnya , akan tetapi ketika di garab malah datang dari pihak keluarga Alim beserta P. Kades Semiring , pihak Koramil dan Polsek menegor agar menghentikan saat menggarap lahan sawah tersebut dengan bersikukuh mengklaim bahwa dari pihak keluarga Wahyu mereka punya hak karena memegang sertifikat atas lahan sawah tersebut, akhirnya mereka semua diminta menyelesaikan dan di musyawarahkan di kantor Desa Semiring, oleh sebab itu P. H. Senna mengadu ke GP SAKERA untuk meminta pendampingan.
Dalam pertemuan tersebut Bang Ipoel hadir panggilan akrab Ketua umum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) juga Kades Semiring , pihak Polsek, pihak Koramil serta pihak – pihak yang sedang bersengketa.
Bang Ipoel menyampaikan ,” kita harus urut dari awal dulu , coba kita lihat bukti yg dimiliki P. H Senna karena itu foto Copyan maka saya minta dari pihak Desa dalam hal ini Kades untuk menunjukkan buku Karawangan asli yang ada di Desa agar semua jelas dulu sama persis dengan apa yang dibawa oleh P. H. Senna ,” ucapnya.
Namun anehnya buku Karawangan yang seharusnya berada di kantor Desa sebagai tempat di simpannya dokumen penting malah di amankan atau di simpan di rumah Kades Semiring.
” Siap akan saya ambil dulu di rumah soalnya disini takut hilang dan takut terjadi sesuatu sehingga saya taruk dirumah saya karena disini tidak ada tempat untuk menyimpannya”, ucap Kades Semiring
Sontak Bang Ipoel sedikit marah ,” kok bisa buka karawangan di Bawak kerumah , ini Dokumen penting dan harus berada di dalam kantor Desa bukan di bawak pulang,”
Akhirnya P.kades Semiring dengan tergesa – gesa mengambil buku Karawangan tersebut di rumahnya.
Suasana kembali tegang saat buku Karawangan tersebut dibuka dan ternyata di saksikan beberapa pihak yang hadir maka bukti yang berupa foto copy Letter C yang di bawak P. H.Senna menunjukkan sama persis dengan yang ada di Karawangan Desa. namun hanya saja dalam nomor petak tersebut yang seharusnya dikerjakan adalah yang sebelah timur, dapat di simpulkan bahwa ada dua lahan dengan luas 5198m2 dijadikan satu sertifikat yakni yang di pegang oleh pihak keluarga Wahyu dengan runtutan penerbitan sertifikat melalui akta hibah.
Akhirnya keputusan bersama di ambil dengan tidak mengerjakan lahan tersebut selama kurun waktu dua bulan sampai pihak yang memiliki sertifikat menunjukkan akta hibah atas penerbitan sertifikat tersebut maka lahan tersebut tidak boleh di kerjakan atau di tanami oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat perjanjian antar kedua belah pihak dengan di saksikan Bang Ipoel Ketua umum Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) dan juga Kepala Desa Semiring serta dari pihak yang bersengketa.
Kepada Team S.one Bang Ipoel menyampaikan ,” pada intinya Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA ) tidak memihak kepada siapapun disini, dan untuk para pihak silahkan apabila kurang puas dan akan melanjutkan ketingkat pengadilan ya monggo , namun saya berharap bisa di selesaikan secara kekeluargaan”. tambahnya. (Ozi S.one)