Pertemuan Antara Kuasa Hukum PT SBI dengan Kuasa Hukum Samsudin

OKU l Detikkasus.com – (Samsudi) warga desa Tanjung lengkayap kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU provinsi sumtara selatan telah melaporkan ke kuasa hukum nya ia.itu ( LUCKY ARYA DUWIPANGGA, S.H & rekan AHMAD SEPRINTO ,S.H yang bertempat di jl Dr ,M.Hatta lintas Sumatera simpang empat air paoh ) kecamatan Baturaja timur Kab Oku, Rabu 23/3/2022 ,

Saat di wawancarai dari awak media detik kasus (Samsudin) Mengatakan bawah kebun nya tersebut beberapa
Bulan yang blalu mengalami kematian tanam.tumbuh nya Akibat dampak Rumput markona yang di tanam olih ,P,t SBI tersebut.

Samsudin juga menjelaskan ke awak media bahwa lahan nya tersebut seluruhnya adalah Seluas 4,5 HA yang berisi kan seperti kopi dan coket Jati dan tamtubuh lain lain nya tanaman tersebut jadi gagal menghasilan karena akibat garah garah Rumput markona milik p,t SBI tersebut , disitu lah kami sekeluarga
husus saya banyak mengalami kegagalan dalam kehidupan kami , padahal nya kebun tersebut satu satunya harapan kami untuk mendorong kan masah depan kami pak ujar pk (Samsudin ).

Baca Juga:  Kejari Tanggamus Berhasil Ungkap Praktek Mafia BBM Solar Bersubsidi: Gudang Penimbunan Dibongkar, Kerugian Negara Terungkap

Namun ape harapan kami sekarang ini sangat sangat keciwa rasanya lalau saya coba mendatangi pihak PT SBI tersebut saya mintak pertanggung jawabkan dan mintak di pertimbangan atas kerugian saya tersebut , lalusaya bertemu lah dengan pak ,Bowok , selaku Munijer yang di PT SBI tersebut diya nanya.i saya ( pak ,Sam ) mua mintak ganti beberapa kebun tersebut lalu saya bilang sama pk Buwok saya mintak ganti Rp 200 juta lalu tiba-tiba sutu hari nya pk ,Mitra selaku pihak PT SBI
mengasih kan uang senilai Rp , 20 juta rupiah uang tersebut kata pk , jaka selaku pimpinan di PT ,tersebut,itujuga kata nya paka.i uang peribadi kami ujar pk, jaka ,,

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Jadi pk , sama . jadi binggung dana tersebut buat apa di bilang untuk ganti rugi apa sesuai dengan nilai
uang sebesar Rp 20 juta rupiah tersebut sedangkan surat suratnya
yang di tandatangani pk,sam , tersebut dalam keadaaan belum ada yang pihak PT SBI yang bertandatang
selain pk sam , sediri dan itu juga pakai kuwitangsi biyasah bukan kuwitangsi pihak, PT , SBI ,, dan dari sejak mengasih kan uang tersebut tidak pernah lagi berkurnasi lagi dengan pihak PT SBI tersebut ,ujar , pk Samsudin,,

Baca Juga:  Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

Makanya saya melaporkan ke pihak yang berwajib ujar pk sam , untuk memintak bantuan untuk menyelesaikan persamaan saya mimang berapa hari yang lalu pihak kuasa hukum dari PT SBI sudah bertemu dengan kuasa hukum pk, sam, namun untuk saat ini masih menunggu keputusan dari pihak pt SBI tersebut maka terbit lah berita tersebut. (Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *