Kaur l Detikkasus.com – Masyarakat Enam Desa yang terdiri dari Desa Trijaya – Sinar Banten – Ulak Pandan – Sumber Harafan – Air Palawan – Sinar Mulya Kecamatan Maje dan Nasal berkomitmen memasang portal penutup jalan jika,perusahaan PT.CBS tidak bersedia meng-enclave lahan masyarakat yang masuk di dalam perizinan hak guna usaha
Masyarakat Enam Desa diatas dalam hal ini Pemerintahan Desa(Kepala Desa) dan Ketua BPD datang ke Kantor Bupati dan Bertemu dengan Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH untuk memberikan penjelasan lahan masyarakat yang masuk dalam perizinan perusahaan PT.CBS 23/3/2022
Hadir dalam kesempatan ini Camat Nasal – Kepala BPN – Asisten Bidang Ekonomi – Kepala DPMPTSP – Kasi l BPN Kaur – Kasi V BPN Kaur Ketua BPD Sinar Mulya
Bagaimana hasil nya,simak berikut ini,Perusahaan PT.CBS melakukan identipikasi invetarisasi dan pendataan terhadap bidang2 tanah yang di indikasikan overlap/tumpang tindih dengan HGU berdasarkan klaim dari masyarakat yang merasa belum di ganti rugi/dibeli.Inventarisasi dilaksanakan oleh perushaan dan para pihak disaksikan oleh kepala desa/perangkat desa dan BPN
Perusahaan melakukan pengelolaan/penyusunan data hasil inventarisasi dan pendataan di lapangan perusahaan membuat usulan izin pelepasan sebagian tanah (enclave) HGU sesuai dengan kewenangan SK pemberian HGU melalui kantor pertanahan kabupaten/kota yang kemudian di teruskan ke kantor wilayah BPN Provinsi
Pelaksanaan pengukuran berdasarkan patok bidang tanah(sebelumnya sudah dipasang oleh pemohon) yang akan enclave oleh petugas ukur dari BPN,ditunjukan oleh pemohon dan di saksikan oleh perangkat desa dan masyarakat yang mengklaim lahan
Pengolahan dan penggambaran data hasil pengukuran lapangan,penerbitan peta bidang tanah untuk pelepasan sebagian HGU,selanjutnya perusahaan melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang isi nya para pemegang saham melepaskan sebagian HGU sesuai dengan luas hasil peta bidang tanah untuk pelepasan HGU
Perusahaan (pemohon) mendaftarkan pelepasan sebagian hak kekantor pertanahan dengan membawa sertipikat asli yang akan dilepas,akta pelepasana sebagian hak (jika di depan notaris)atau berita acara pelepasan sebagian hak ( jika di depan kepala kantor pertanahan) serta membayar SPSPN BP pelepasan sebagian hak sertipikat HGU telah selesai enclave dan di kurangi luasnya.
Berdasarkan usulan izin pelepasan HGU dari kantor pertanahan,kantor wilayah BPN provinsi selanjutnya meneliti kelengkapan berkas usulan,setelah berkas di nyatakan lengkap/cukup,selanjutnya kantor wilayah BPN provinsi membuat surat pengantar meneruskan usulan ke Kementrian agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (KBPN).Berdasarkan usulan izin pelepasan HGU dari kantor wilayah BPN Provinsi,Kementrian agraria dan tata ruang/kepala BPN meneliti kelengkapan berkas.
Apabila dinilai sudah lengkap dan cukup,selanjutnya di terbitkan surat izin pelepasan/penolakan pelepasan hak setelah terbit izin pelepasan HGU pemohon (perusahaan) mendaptar kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pelepasan sebagian HGU dan membayar biaya sesuai dengan surat perintah setor (SPS) PNBP.
BPN memberitaukan kepada pemohon tentang jadwal waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah yang akan di enclave dengan menghadirkan saksi/perangkat desa pada saat pelaksanaan pengukuran lapangan
Dijelaskan Kepala Desa Muara Dua dengan kesepakatan itu masyarakat dari Enam Desa membatalkan rencana penutupan akses jalan menuju perkebunan perusahaan ujar Ansori. (Reza)