Tidak Terima Pacarnya Sering Diajak Pergi, Risad Peras Kharis,Reporter – Arifin.

Kamis, 22 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Purworejo,detikkasus.com – Baru saja pulang dari magelang Yulia Kharis (22) warga dusun Krajan rt 01 rw 01 desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo di jalan penghubung desa tepi hutan pinus Dusun Sawangan Desa Jati Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dihadang oleh Risad Gunadi Alias Teplu (25) , Minggu (18/6)

Risad Gunadi Alias Teplu warga Wonosobo ini menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol AA 5920 SL bersama Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes (18), dan melakukan pemukulan serta merampas sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Danramil 0816/06 Tanggulangin Dengan Forkopimka Melsksanakan Kegiatan Senam bersama

Berawal saat korban pulang dari Kaliabu Kecamatan Salaman Kabupaten Mageleng , bersama Hesti, sampai di tkp diberhentikan oleh pelaku menakuti korban dengan golok dan pelaku melakukan beberapa kali pemukulan Hingga korban terjatuh.

Selanjutnya Sepeda motor korban dibawa pergi oleh pelaku, dan pelaku meminta uang tebusan untuk sepeda motor korban dan diserahkan di rumah Hesti di Dusun Kemirisewu Desa Cacaban Lor Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  Personil Satuan Lalulintas Melaksanakan Giat Razia Malam Minggu

Kapolsek Bener Polres Purworejo Polda Jateng Akp K Aziz Spdi mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Kemiri sewu Desa Cacaban Lor Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo beberapa hari yang lalu dan sekarang ini sedang kita dalami pemeriksaannya.

Selain itu pelaku melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan tidak terima atas perbuatan korban karena Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes warga Desa Cacaban Lor ini ini adalah pacarnya pelaku dan sering diajak pergi oleh korban, Tambah Kapolsek Bener

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Gerokgak Hampiri Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah golok dan satu unit sepeda motor Vixion, atas perbuatan pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kuhp dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, Pungkas Kapolsek Bener. ( Arif)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru