Subulussalam, Aceh l Detikkasus.com – Senin (21/03/2022) Irwan faisal
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong (PMDK), Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Ketika dikonfirmasi beliau malah bungkam ketimbang berkenan memberikan informasi, mengenai cerita BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kuta Beringin tidak ada megang, walau poto kopi LPPDes dan RKPDes sejak Tahun Anggaran TA.2019.
Melalui whatsAAp 17 Maret 2022 awak media sudah meminta tanggapan kepada Irwan Faisal, akan tetapi beliau sama sekali tidak ada memberikan tanggapan atau layanan informasi. Parahnya lagi melalui telepon genggam sudah berulang kali dicoba, namun beliau yang terhormat itu tetap saja bungkam, ada apa ya dibalik semua itu.
Padahal di Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong. Pada pasal 8 dengan jelas menyatakan, “Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong mempunyai fungsi: huruf a. b. c. d. e. f. g. h, dan huruf i.”.
Disaat Irwan Faisal mampunya hanya untuk bungkam, padahal setiap tanggal muda kurang cepat gajian. Apakah posisi meja dan kursi yang ada diruangan kantor PMDK, hanya untuk tempat bermain handphone dan isi absen, setelah tiba waktu pulang langsung tancap gass. “Wow, ternyata enak juga ya menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong (PMDK)”.
Situasi poto kopi LPPDes RKPDes yang tidak dipegang Ketua BPD Kuta Beringin, diedisi 15 Maret 2022 Sarifuddin MM Kepala Dinas Inspektorat Subulussalam mengatakan. “Kalau itu ranahnya Kadis BPMK”, mungkin waktu itu maksud Sarifuddin MM tujuannya adalah untuk Kadis PMDK bukan BPMK. Yang pasti Kadis Inspektorat Sarifuddin MM sudah lempar bola”.
Sesudah Kadis Inspektorat lempar bola, ditambah lagi dengan situasi Kadis PMDK hanya bungkam saja, apakah Kemendes PDTI dan Kemendagri tidak bisa melakukan penindakan secara tegas. Padahal UU No.6/2014 tentang Desa pasal 27 huruf (d), kemudian pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri No.20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tidak mereka indahkan.
Pasal 27 huruf (d) UU No.6 / 2014 tentang Desa menyatakan sebagai berikut, “Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan, pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”. Kemudian pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri No.20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat menjadi tolak ukur ketransparan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa”.
Kemudian ada lagi ketentuan pasal 72 ayat (1 & 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Ketentuan pasal 27 UU Desa dan ketentuan pasal 72 Permendagri, padahal ketentuan kedua pasal ini dapat menjadi tolak ukur, ketransparan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa”. Jika ketransparan itu tidak ada siapa ya yang paling beruntung.
Kalau kita ulas mengenai UU No.12 / 2011 tentang, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipasal: 16, 23, 43, 51, 65 dan 74, besar kemungkinan tidak sedikit uang rakyat yang sudah dipergunakan. “Ketika pasal 27 UU Desa dan pasal 72 Permendagri tidak dapat dilaksanakan sesuai amanah, apakah hal itu bukan pertanda negara kita sudah dijajah oleh bangsa sendiri”.
Abidin Bako Kepala Desa Kuta Beringin, tak bisa dihubungi karena beliau dikonfirmasi bahkan diberitakan. Dengan judul “Aneh tapi nyata kepala kampong kuta beringin tidak mau angkat telepon”, diedisi 17/02/2020 menceritakan jumlah penduduk sekitar 30.KK, situasi jalan sekitar 2.KM rusak parah. Beliau punya sarang walet lebih megah dari rumah tempat tinggalnya, ironisnya kantor desa tidak ada tapi dana desa terus mengalir”.
Hamidi Ketua BPD Kuta Beringin tepatnya posisi diteras Rumahnya beliau mengatakan “Saya dilantik Walikota pada Tahun 2019 sejak itu hingga sampai detik ini, tidak ada memegang atau meyimpan poto kopi RKPDes LPPDes, padahal Bulan April 2022 ini akan habis masa jabatan kepala desa. Kalau ada padaku pasti kukasih untuk dilihat, lagian itukan untuk bisa dilihat oleh semua orang. 05 Maret 2022
Menyikapi situasi informasi dari Hamidi tersebut diatas dan akhirnya, melalui whatsAAp pada Hari Minggu 06 Maret 2022 awak media mengkonfirmasi, Iksan David S.Sos sebagai Camat Rundeng dirinya mengatakan. “Iya kita sampaikan kepada yang bersangkutan bang, payah jaringan disana bang. Saya juga sudah menghubungi beliau tapi sangat sulit”.
Perlu kita ketahui RKPDes itu kepanjangannya adalah (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan sedangkan LPPDes itu kepanjangannya adalah (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa). Sejak adanya Undang – Undangan No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, maka Kepala Desa punya (2) Dua laporan yang harusnya dapat terlaksana.
LPPDes dan RKPDes itu sebagai laporan atas pelaksanaan sudah jelas ada diatur atau diamanatkan oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf (d), yang menyatakan sebagai berikut, “Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan, pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.
Kemudian ada lagi ketentuan pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah sangat jelas ketentuan kedua isi pasal ini, “Dapat menjadi tolak ukur, ketransparan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa”.
Seiring proses berjalannya waktu, awak media singgah disalah satu pakter tuak, sempat cerita panjang kali lebar hingga pada perkalian bujur sangkar, serta bilangan bulat, dan sisi positif bahkan negatif menjadi topik bahasan. Untuk mencari hingga mendapatkan rumus penyebab, ketua BPD tidak ada megang walau sebatas poto kopi LPPDes dan RKPDes Kuta Beringin dari TA.2019.
Sambil minum tuak Nara sumber mengatakan, “Kuta Beringin wajar jika disebut semakin miris karena dipimpin oleh berhati mirip drakula, kemudian didukung oleh aktor-aktor lainnya yang sebatas punya penampilan bertopengkan dewa”. Cerita seperti ini biasa disebut kejahatan dengan sistim berjamaah atau korporasi, cerita seperti ini bisa dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pemerintahan desa selaku eksekutif sekaligus pengelola keuangan desa, diharuskan untuk bisa disiplin mengikuti semua aturan, bahkan harus mampu transparan akuntabel serta bertanggungjawab. Apa bila ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan, bisa jadi berurusan dengan UU No.31/1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sambil meminum sisa tuak yang ada di gelasnya nara sumber mengatakan, “Saya gak habis pikir mengapa bisa terjadi sejak TA.2019 Ketua BPD tidak ada megang LPPDes dan RKPDes, kemudian fungsi, Camat, PMDK, Inspektorat dan Walikota, sebenarnya apa hanya untuk menggerogoti anggaran yang ada,,,??. Kemungikinan beliau punya titiel/gelar apa sebatas itu kemampuannya.
Mirisnya cerita kuta beringin sepertinya titel/gelar sebagai kehormatan ternyata, gak mampu menjadi tolak ukur untuk bisa membangun kuta beringin. Sankin laparnya mereka poto kopi LPPDes RKPDes gak ada dipegang BPD, mungkin sejak Abidin Bako menjadi Kepala Desa Kuta Beringin gak ada LPPDes RKPDes nya. “Tuak disini bang bisa untuk menginspirasi kehidupan asal jangan terlalu banyak”. Ujar sumber (J. Sianipar)