Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Selama Operasi Sikat Semeru 2017 yang berlangsung selama 12 hari, sejak tanggal 18 hingga 29 September ini, pihak Polres Malang berhasil mengamankan sebanyak 75 tersangka dari 78 kasus yang berhasil diungkap berikut barang bukti aksi kejahatan mereka.
Pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan hasil terbesar yang didapatkan pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berjumlah 46 kasus dan 43 tersangka.
Disamping itu, untuk kasus curas, hanya berjumlah 4 kasus dengan 4 tersangka. Salah satu pelaku harus dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Sedangkan kasus curanmor yang sering terjadi di wilayah yuridiksi Polres Malang, dapat diungkap sebanyak 12 kasus, dengan 12 tersangka, dan terbanyak kedua kepada pelaku sajam, senpi serta handak, yang berjumlah 16 kasus dengan 16 tersangka.
Ada barang bukti senjata api rakitan dengan puluhan peluru berkaliber besar, juga turut diungkap Polsek Dampit yang masuk dalam peringkat kedua dalam ungkap kasus Operasi Sikat, setelah Polsek Singosari dengan 10 tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH., SIK., M.Si., menjelaskan, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil ungkap kasus dalam Operasi Sikat Semeru sebanyak 78 kasus dengan 75 tersangka, dengan ungkap kasus terbesar pada curat dengan jumlah 46 kasus dan 43 tersangka, yang disusul curas 4 kasus, curanmor 12 kasus dan sajam, senpi serta handak sebanyak 16 kasus.
Selain itu juga dilaksanakan pemberian barang bukti dua sepeda motor kepada korbannya juga diberikan dengan cuma-cuma yang sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dilakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus seperti yang dilakukan oleh Polres Malang akan dilakukan secara terus menerus, tidak hanya pada saat berlangsungnya operasi sikat semeru 2017. (PR14).