WONOGIRI |Detikkasus.com – Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, berhasil menangkap empat pelaku kasus ilegal logging. Mereka terdiri atas seorang pembeli sekaligus pengangkut kayu curian, berikut tiga penebang (blandong).
Bersama keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah gergaji tangan (segrek), satu unit mobil Daihatsu Hijet Zebra warna hitam dengan plat nomor AD 9348 TA, dan sebanyak 17 glondong (batang) kayu Sono Keling (Dalbergia latifolia).
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Wakapolres Kompol Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo, Kamis (10/3), menyatakan, keempat pelaku terdiri atas seorang warga asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tiga penduduk Kabupaten Wonogiri.
Tersangka yang dari Gunungkidul DIY adalah NJ (32). Pria kelahiran Gunungkidul 19 Juni 1990 ini, berperan sebagai pembeli dan sekaligus pengangkut kayu ilegal. ”Rencana akan saya jual lagi ke Mangunan Kabupaten Bantul Yogyakarta,” tutur NJ saat ditanya Kapolres.
Sebagai pedagang yang melakukan jual beli kayu, NJ, mengaku telah tiga kali melakukan tindak ilegal logging. ”Berarti kamu paham kalau ilegal logging itu melanggar hukum ?,” tanya Kapolres yang kemudian dijawab dengan suara pelan: ”Tahu Pak.”
Kemudian tiga pelaku lain yang bertindak sebagai blandong, terdiri atas S (49), K (52) dan Y (48). Mereka adalah warga Desa Gumiwanglor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita alat bukti berupa tiga buah gergaji tangan (segrek). Mereka mengaku menebang kayu hutan yang telah roboh dan mati. Tersangka K mengaku telah melakukan dua kali, yang setiap kali menebang mendapatkan uang Rp 300 ribu.
”Kalau saya belum menerima bayaran,” timpal tersangka K dan Y. Karena keburu ditangkap petugas.
Dari hasil pengusutan petugas Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Supardi, kayu Sono Keling itu ditebang dari lahan hutan milik Perhutani. Jumlah yang ditebang sebanyak 6 pohon, dan kemudian dipotong-potong menjadi 17 batang.
Panjang potongannya, masing-masing disesuaikan dengan panjang ruang mobil station pengangkutnya, agar saat diangkut tidak kelihatan dari luar karena pintu belakangnya ditutup.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 87 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf m atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yang ancamana hukumannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
- Reporter: Hargo
- Editor: M. Anang Sastro