Kapolres Wonogiri Persilakan Publik Mengawal Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan oleh Bank Plecit

WONOGIRI I detikkasus.com – Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi menyampaikan, proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bank plecit kepada nasabahnya sudah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi. Kapolres juga menegaskan, akan tetap memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Intinya akan terus diproses, sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut,” ucap Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri AIPTU Iwan Sumarsono, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ambengan Melaksanakan Wastor Pembukaan Pelatihan Koor PKK

Selain keseriusan Kapolres Wonogiri dalam menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh para pelaku ini, hal senada juga dikatakan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Beberapa waktu lalu, Bupati yang akrab disapa Jekek itu menyampaikan dugaan penganiayaan yang dilakukan bank plecit tersebut sangat tidak manusiawi dan mengangkangi hukum. Jekek mengencam keras Tindakan para pelakunya.

“Kami tidak mentoleransi kegiatan yang meresahkan ataupun tindakan arogan dan main hakim sendiri. Apalagi kalau sampai berpotensi menimbulkan korban luka-luka hingga opname. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Jekek.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Kapolres Wonogiri mengatakan, ia mengimbau warga yang menjadi korban aniaya untuk melapor karena pihaknya berhasil menangkap tiga karyawan “bank plecit” yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya saat menagih angsuran utang.

Tiga pelaku itu yakni terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.

Mereka, ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tambakan Sambangi Warga Untuk Ciptakan Situasi Aman Jelang Pileg dan Pilpres 2019

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.di kutip dari laman humas polres Wonogiri. (Hrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *